Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Dua Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (5/7/2018) pukul 11.10 Wita.

Dalam kasus ini Polres HSU menangkap 2 (dua) tersangka laki laki yakni HE (28 Tahun) warga Kelirahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan NI (40 Tahun) warga Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Tertangkapnya para tersangka terjadi saat keduanya berada diatas sebuah mobil di Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 1 (Satu) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.21. (Nol koma dua puluh satu) Gram, 1 (Satu) Buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Bong plastik, 2 (Dua) Buah Sedotan plastik, 1 (Satu) Buah Mancis/Korek Gas, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, dan Satu Unit Mobil merk LUXIO warna putih dengan Nomor Polisi DA 7532 HH dibawa Mapolres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar