Entah apa yang ada di pikiran pemuda berinisial JI Alias HI (21) yang nongrong di Jalan A.Yani tepat berada di samping Masjid At-Taqwa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dia berhenti tak bermaksud untuk beribadah. Namun apes lokasi yang dinilai aman, malah menjadi lokasi JI ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebab membawa dua paket sabu- sabu dengan total 0,43 gram Senin (15/10/2018) sekitar pukul 20.15 wita.
Penangkapan JI warga Desa Tangga Ulin Kecamatan Amuntai Tengah itu, tak lepas dari kicauan si penjual barang laknat tersebut yakni SR alias U (27) merupakan warga Jalan Prona I Gang Lestari II Rt.12 Pemurus Baru Kota Banjarmasin.
Meski begitu, U tak di ringkus di Banjarmasin, tetapi ditangkap oleh Reserse Narkoba di kediamannya di Desa Pakacangan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara. Lewat mulut tersangka ini, nama pembeli JI dikantongi petugas.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH membenarkan pihaknya mencokok dua pelaku pelanggar Pasal 114 atau 112 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya ditangkap secara terpisah. Dimana tim kami lebih dulu peringkus U. Nah dari nyanyian U, nama JI kami dapati. Dan langsung dilakukan penangkapan. Yang lebih dulu disertai pembuntutan oleh anggota kami terhadap tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres HSU, Selasa (16/10/2018).
Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,43 gram, yang sebelumnya dijual U ke JI. Kalau saling kenal tentu ia, sebab ada komunikasi antara dua tersangka dalam bertransaksi sabu, jawabnya.
“Saat ini tersangka sudah diinapkan di ruang sel tahanan Polres HSU, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres HSU.
Adapun barang bukti yang disata dari tersangka JI yakni Sabu 0,43 gram, satu motor metik jenis Honda Vario dengan Nopol 6546 YH, Handphone dan uang tunai sebanyak Rp.44.000,-.
Dari tangan U, petugas menyita barbuk satu unit Handphone merek Samsung, satu botol plastik kecil, dan uang tunai sebanyak Rp 600 ribu. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto