Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (26/9/2018) pukul 13.00 Wita.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah beralamat di Desa Loksuga Rt.02 No.28 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Petugas Polisi dalam kasus ini menangkap 2 (dua) orang tersangka berinisial B dan W yang tertangkap tangan memperjual belikan Narkotika jenis Sabu 1 (satu) paket seberat 0, 30 Gram.
Ditemukannya barang bukti tersebut saat petugas disaksikan Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan dan ditemukan terselip didalam lipatan uang pecahan lima puluh ribuan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka B.
Selain Sabu juga ditemukan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Kotak rokok Red Bluesky, 1 (satu) buah Gelang karet berwarna kuning, Uang tunai sebesar Rp.1.255.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Celana pendek jeans merk Loeiss berwarna biru.
Kini kedua tersangaka beserta dengan barang bukti telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH melalui Kasat Narkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH mengatakan, Polres HSU serius memberantas nakoba. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto