Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Kawanan Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (20/8/2018) pukul 16.00 Wita.

Melalui Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH., berhasil menangkap 3 (Tiga) orang tersangka di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial AS (27 Tahun) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, SA (25 Tahun) warga Jalan Kyai Basyar Rt.001 Rw.001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSU, dan RA warga Desa Babirik Hilir Rt.001 Rw.001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.

Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, 3 paket plastik Sabu dengan berat 0.54 Gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah plastik piper klip, 1 buah Dompet kecil, 1 buah Celana pendek jeans, 1 buah Handphone merk Blackberry, 1 buah Handphone Samsung, 1 buah Handphone merk Hammer, dan Uang tunai sebesar Rp.2.802.000,- (Dua juta delapan ratus dua ribu rupiah), yang telah diamankan diruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar