Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Residivis Amuntai

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Keuntungan bisnis haram Narkotika jenis Shabu tak membuat bandarnya menjadi kapok. Buktinya, NI alias IT (50) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebab memiliki 11 paket sabu-sabu seberat 4,33 gram, Selasa (25/9/2018) pukul 06.05 wita.

Belakangan IT merupakan mantan narapidana pada kasus serupa dan belum lama menghirup udara bebas. IT warga Gang Gerilya Rt.03 Kecamatan Amuntai Tengah terbukti menyimpan 11 paket Shabu disamarkan dalam sebuah bola lampu.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH. membenarkan jajarannya menangkap bandar Shabu yang juga mantan penghuni Lapas Kelas II B Amuntai dalam kasus serupa.

“Kronologisnya ketika anggota melakukan sergapan di kediaman tersangka. Dia kaget dan mau lompat keluar jendela, untung anggota sigap menangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Pada saat diinterogasi, tersangka IT banyak berkelik bahkan menolak dikatakan menyimpan Shabu yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres HSU mengatakan petugas tak mati akal dan melakukan penggeledahan, sampai akhirnya sebuah bolam lampu yang ditengarai penyimpanan Shabu milik pelaku.

“Benar 11 paket itu ditemukan petugas kami dalam bola lampu. Ini motif cukup baru. Baiknya petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Untuk ancaman dikenakan Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Adapun barang bukti diamankan dari pelaku yakni 11 paket sabu dengan berat total 4.33 gram,‎ 1 buah bolam lampu, satu sedotan, dua plastik piper klip serta telepon genggam. termasuk uang tunai Rp.325.000,-. Tersangka telah diamankan di Polres HSU guna pengembangan penyelidikan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar