Kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumahnya, RS alias AI (34 tahun) warga Kecamatan Banjang ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (9/4/2019) siang.
“Tersangka AI ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus terdahulu, karena sebelumnya ada tersangka lain yang merupakan satu jaringan dengan AI. Syukurnya, hari ini bisa ditangkap di rumahnya,” ucap Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH., Selasa (9/4/2019).
Menurut Kasat Resnarkoba, pelaku sendiri AI merupakan seorang residivis karena pada 2018 terlibat kasus psikotropika dan terulang lagi.
Dari rumah tersangka ini, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Shabu disimpan dalam kotak pensil merk Frozen berisi Shabu. Totalnya 8.69 gram dengan berat bersih 7.69 gram, 1 (Satu) buah sendok plastik transparan, 1 (Satu) buah bungkus plastik piper klip dan 1 (Satu) buah timbangan digital merk Harnic.
“Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah 1 (Satu) buah Handphone merk Xiaomi dan Nokia lengkap dengan kartu SIM, dan kartu ATM BRI atas nama Masnawati beserta tiga lembar slip setoran tunai Bank BRI,” papar Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.
Dengan barang bukti itu, AI pun digelandang ke Mapolres HSU guna menjalani proses hukum dan penyelidikan perkara narkotika yang kembali menjeratnya. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto