Dalam rangka melaksanakan salah satu program inovasinya yakni HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba), Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalu Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan yang terjadi pada hari Senin (13/1/2020), berhasil mengamankan tersangka berinisial MR warga Jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu RT.006 Kecamatan Amuntai Tengah.
MR yang seorang pria berumur 48 tahun ini ditangkap oleh petugas kepolisian di Pinggir Jalan Raya Desa Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti berupa 16 paket Sabu dengan berat 17,36 gram (berat bersih 14,51 gram), 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol warna putih hijau, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna putih atau transparan, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah karet getah, 1 buah kotak kecil warna ungu, 6 buah potongan sedotan plastik warna biru, 5 buah sedotan plastik warna merah, 1 buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 2 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan Digital merk Harnic warna silver, 1 buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 buah Handphone merk Nokia warna ungu lengkap dengan Sim Card, Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus rupiah), 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy hitam merah dengan Nomor Polisi DA 6027 FAB, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy hitam merah dengan Nomor Polisi DA 6027 FAB.
Kapolres AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. mengatakan kasus ini terungkap berawal saat sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki sekitar umur 48 tahun dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6027 FAB yang akan membawa Sabu dan akan melintas di Jalan Raya Desa Pelampitan Hilir yang kemudian dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres HSU menindak lanjuti dengan cara melakukan patroli secara tertutup serta melakukan pemantauan di sekitar TKP tersebut.
Tidak lama kemudian tersangka melintas di TKP tersebut, lalu petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan badan sehingga di temukan barang bukti 1 paket Sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna mentol warna hijau, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan HP Nokia.
Setelah itu di lakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu Rt.006 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, dengan di saksikan etua RT setempat, dalam penggeledahan rumah tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polres HSU menemukan barang bukti berupa 15 paket Sabu yang berada di dalam plastik transparan yang di lapis plastik warna hitam tergantung di dinding kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka MR beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan hukum dengan harapan Kabupaten HSU bersih dari Narkoba, sebagaimana salah satu program Polres HSU yakni HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba),“ tegas Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto