Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (13/11/2018) pukul 23.30 wita.
Empat orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin yakni NS (42) warga Perintis Raya Rt.004/002 Desa Keramat, MR (24) warga Jalan Pahlawan Rt.003/002 Desa Banua Halat Kiri, BD (30) warga Desa Keramat Rt.004/002, dan terakhir HA (32) seorang Perempuan warga Jalan Pahlawan Rt.002/001 Desa Jingah Babaris.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Perintis Raya Rt.003 / 002 Desa Keramat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, tepatnya di rumah salah satu Pelaku berinisial NS.
Dalam penangkapan itu Team Resnarkoba Polres Tapin yang dipimpin Ipda Budi Setiawan berhasil menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,75 gram, 8 (delapan) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,-, 2 (dua) buah Bungkusan plastik berisi plastik klip, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah Alat hisap Sabu, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, SIK., MH melalui Ipda Budi Setiawan. (Polres Tapin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto