Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Tangkap Tangan Pengedar Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya jenis Carnophen/zenith di wilayah Kota Banjarmasin, Kamis (14/9/2017).

Hasil dari penangan kasus tersebut Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan obat jenis Carnophen/zenith sekitar 50 boks atau 5.000 butir dari tangan tersangka berinisial ZA alias PR (43) warga Jalan Antasan Kecil Barat Rt.13 Rw.02 No.03 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ZA alias PR (43) di bekuk saat mau menjual obat tersebut kepada salah satu personil kepolisian yang melakukan penyamaran.

“Sekitar pukul 09.00 wita pria serabutan itu kami amankan saat berada di Jalan Antasan Kecil Barat Rt.13 Rw.02 No.03 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin”, tambah Kapolresta Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, sementara tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebuh lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polresta Banjarmasin

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar