Satnarkoba Polres Batola Gagalkan Pengedaran Zenith dan Dextro

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Juliadi alias Ijul bin (Johani (Alm) (45 tahun) warga Desa Sekata Baru Rt.17 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola tidak dapat berkutik ketika anggota Satuan Narkoba  Kepolisian Resort Barito Kuala (Satnarkoba Polres Batola) menangkapnya karena kedapatan memiliki obat-obatan jenis Zenith/Carnophen dan Dextro siap edar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas dari Satnarkoba Polres Batola lebih dulu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sekata Baru Rt.17 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, Jumat (21/7/2017) pukul 18.00 wita.

Selain mengamankan pelaku, anggota Satnarkoba Polres Batola juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  163 butir Obat Zenith/ Carnophein,  86 butir Pil Dextro,  Uang tunai sebesar Rp.217.000,-, dan  1 buas tas selempang merk Polo Army warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Sat Narkoba Polres Batola guna di proses lebih lanjut. Sebagaimana diketahui “Menjual / mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen/zenith tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar