Satuan Binmas Polres Balangan Ajak Ibu – ibu Pahami Kekerasan dalam Rumah Tangga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Menekan angka tindak pidana khususnya bagi kaum ibu – ibu yang identik dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga, satuan Binmas sambangi ibu – ibu di kantor desa Bungin, Rabu (11/4/2018).

Sambang warga ini sekaligus memberikan sosialisasi anak dan wanita  untuk mengenal apa yang disebut dengan Tindak kekerasan dalam Rumah Tangga serta undang – undang perlindungan anak.

Dijelaskan oleh Kanit Bintibmas Bripka Supian Ilmy, S.Sos, pentingnya pengetahuan ini untuk menghindari adanya tindak pidana tersebut menimpa dalam keluarga.

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Hal ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000.

“Sebagai kaum hawa harus tahu aturan ini, sebagai tameng apabila terjadi tindak kekerasan pada dirinya,” ucap Bripka Supian Ilmy.

Selain itu, ada juga undang-undang (UU) no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang wajib untuk diketahui oleh ibu rumah tangga.

“Mari lindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan dari pihak lain,” tambahnya.

Diera globalisasi perkembangan teknologi digital, wajib bagi seluruh ibu – ibu untuk memahami baya yang dibawa oleh perkembangan tersebut, banyak kejadian dari media sosial yang menyeret penggunanya ke ranah hukum.

“Bijak bermedia sosial dengan tidak bersentuhan dengan isu sara terlebih dengan peredaran berita Hoax yang dapat memecah belah persatuan NKRI,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh personel Binmas tersebut dibenarkan oleh Kasat Binmas AKP Supadiyanto mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, Kamis (12/4/2018).

“Polres Balangan masif menekan angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak melalui satuan Binmas dengan sosialisasi kepada ibu rumah tangga,” jelasnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar