Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Konferensi Pers atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari 20 orang. Kegiatan Konferensi Pers tersebut berlangsung di Mapolda Kalsel, Selasa (8/5/2018) pukul 14.00 Wita.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Rahmah Khairita mengatakan tersangka merupakan seorang oknum Guru SD (PNS) di Banjarbaru berinisial K (35 tahun).
Latar belakang tersangka, sebut Kapolda Kalsel, sudah mempunyai istri, namun sampai sekarang isterinya tidak diperlakukan layaknya sebagai isteri, justru yang bersangkutan lebih senang sesama jenis atau bisa dikatakan LGBT.
Dari pengakuan tersangka juga terungkap bahwa perbuatan tersangka dilakukan di 2 (dua) TKP berbeda yakni di SDN 6 Cempaka Banjarbaru Desa UPT Cempaka Baru Rt. 030 Rw. 010 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan Rumah dinas tersangka di UPT Cempaka Baru Rt. 030 Rw. 010 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Perbuatan tersangka K warga Jalan Desa Waringin Kencana Rt.001 Rw.001 Kelurahan Waringin Kencana Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala itu sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2012, hal tersebut karena tersangka merupakan penyuka sesama jenis sehingga setelah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersangka merasa puas,” jelas Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Para korban diketahui tidak melakukan perlawanan dan juga tidak berani bercerita kepada Guru ataupun orangtua dikarenakan takut mendapat nilai jelek dan juga takut tidak lulus sekolah.
Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dirumah kost Jalan Y.E.M Sabran Gang Tanjung Ria Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (3/5/2018) pukul 17.30 wib.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didepan awak media juga menghimbau kepada orang tua yang anaknya menjadi korban silahkan melaporkan ke pihak Polres Banjarbaru untuk nantinya Polres Banjarbaru akan berkoordinasi dan melakukan pendampingan dengan Psikiater untuk perkembangan psikologi anak ke depan nantinya.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 82 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan seberat beratnya 15 tahun, tetapi mengingat yang bersangkutan sebagai tenaga pendidikan, akan ditambah sepertiga hukumannnya,” ucap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto