Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti Narkoba dengan jenis Sabu dan XTC sebanyak 34.340,43 Gram (34,34 Kg) dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. di Lobby Mapolda Kalsel, Jumat (14/2/2020) pukul 09.00 Wita.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Sekda Provinsi Kalsel yang mewakili Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Wakapolda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kajati Kalsel, Danrem 101/Antasari (diwakili), Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Danlanal Banjarmasin, Kepala Bea Cukai Kalbagsel, Kepala BPOM Kalsel, Kemenkumham Kalsel, Ketua MUI Kalsel, GM. PT Angkasa Pura II Syamsuddin Noor, dan Ketua LKBH ULM.
Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari Sabu 27.986,25 Gram (27,98 Kg), XTC 9.267 Butir (3.521,03 Gram / 3,52 Kg), Pil Sabu 19.900 (2.100,15 Gram / 2,1 Kg), Kapsul XTC 600 Butir (228 Gram / 0,2 Kg), dan Serbuk XTC 505 Gram / 0,5 Kg. Semua Barang bukti ini tidak seluruhnya dimusnahkan karena ada sebagian kecil yang disisihkan untuk alat bukti di persidangan.
Saat pemusnahan turut juga dihadirkan 12 tersangka dari 6 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. Pemusnahan Sabu dan XTC tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. diwakili Dir Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, S.I.K. mengatakan dari pemusnahan tersebut sekitar 274.724 orang berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba karena narkoba bisa merusak generasi dan bangsa dan harus diberantas dan disikat.
“Narkoba harus diberantas dan menjadi musuh kita bersama,” kata Dir Resnarkoba mewakili Kapolda Kalsel.
Dia juga mengutarakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan jaringan internasional yakni Malaysia, Sumatera, Jawa Timur, Kalimantan.
“Sekarang Kalimantan Selatan bukan lagi daerah lintasan, tapi telah menjadi pangsa pasar bandar narkoba,” kata Dir Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, S.I.K.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto