Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M tim gabungan dari Unit Tipidter Polresta Banjarmasin bersama instansi terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan), melaksanakan sosialisasi sekaligus sweeping produk makanan-minuman yang kadaluarsa dan tidak layak konsumsi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (20/5/2019) pukul 10.00 Wita.
Sidak yang dipimpin oleh yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Drs. Sumarto, M.Si diwakili Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K ini menyisir pusat perbelanjaan yang menjadi sasaran giat diantaranya Giant Jalan A.Yani Km.5 Kecamatan Banjarmasin Timur, Lotte Mart Jalan A.Yani Km.4 Kecamatan Banjarmasin Timur, Hypermart Jalan A.Yani Km.2 Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Transmart Jalan A.Yani Km.2 Kecamatan Banjarmasin Tengah, terutama di bagian makanan dan minuman.
Hasilnya, ditemukan beberapa produk bahan makanan dan minyak goreng yang habis masa berlaku ijin edarnya dan belum diperpanjang.
Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K menjelaskan bahan-bahan berbahaya itu apabila menumpuk di dalam tubuh, apalagi saat dikonsumsi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M bisa menyebabkan penyakit seperti kanker. Ditambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali dan memberikan teguran serta tindakan hukum kepada swalayan yang masih memperdagangkan barang-barang tersebut. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto