Sidang keenam SF bin Ibat (Alm), laki laki 41 tahun yang didakwa membunuh AB (55 tahun), tak seperti biasanya. Kali ini, sidang yang mengagendakan pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Ratusan polisi dari Polres Barito Kuala (Batola) disiagakan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (15/5/2018) pukul 10.00 – 11.00 wita.
“Ada 117 personel yang diterjunkan, meliputi Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Satuan Lalu Lintas, dan Sie Propam dari Polres Batola, guna mengamankan jalannya sidang agar berjalan lancar,” kata Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos. Sik., melalui Kabag Ops Polres Batola Polda Kalsel Kompol Yopie Andri Haryono, S.Sos.
Dari pantauan dilapangan, begitu tiba di PN Marabahan, ratusan polisi itu langsung siaga. Selain mengamankan ruang sidang, sebagian polisi juga disiagakan di pintu masuk PN Marabahan. Para pengunjung yang akan mengikuti jalannya sidang harus melewati pemeriksaan ketat polisi. Barang-barang bawaan pengunjung juga digeledah.
“Kita tidak mau menghalangi pengunjung, hanya pemeriksaan saja. Antisipasi masuknya barang terlarang, seperti sajam maupun bom. Sidang tetap terbuka untuk umum,” papar Kabag Ops Polres Batola.
Saat bersamaan, SF (41 tahun) yang berada di ruang tahanan PN Marabahan dan menuju ke ruang Sidang Cakra PN Marabahan untuk mengikuti Sidang mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian guna menghindari hamukan keluarga Korban yang juga hadir menyaksikan jalannya Sidang.
Berkat pengamanan ketat dari petugas Kepolisian Polres Batola, Sidang yang berlangsung pukul 10.00 – 11.00 wita dapat berjalan dengan lancar hingga Hakim selesai membacakan Putusan kepada Terdakwa SF.
Adapun hasil Putusan PN Marabahan yang dibacakan Hakim Ketua Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H., Petrus Nico Kristian, SH., Panitera Pengganti Septiana Damayanti, S.H., M.H. dengan Penuntut Umum Amril Abdi, SH., Ibnu Sina, S.H., dan Muhammad Ridwan, S.H. menjatuhi hukuman kepada Terdakwa berupa kurungan penjara selama 14 Tahun.
Usai pembacaan Putusan, Terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan Pikir-pikir dengan keputusan Hakim tersebut.
Menanggapi Putusan dari Hakim PN Marabahan, pihak Keluarga Korban menyatakan hal ini tidak adil yang menginginkan Tersangka di hukum seumur hidup bahkan hukuman mati, terlebih vonis yang di putuskan Hakim di bawah dari Tuntutan Penuntut Umum yakni 15 Tahun Penjara. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto