Simpan Sabu, Pemuda Tabalong Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika kali ini seorang laki – laki berinisial SG (20) warga Kelurahan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan di dalam sebuah rumah di Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (6/7/2021) pukul 18.30 Wita.

SG diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres HSU dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.87 Gram / berat bersih 0.71 Gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H., M.M. menuturkan bahwa saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti di lantai kamar atas tepatnya disudut dibawah tumpukan barang-barang bekas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Adapun barang bukti lain yang di amankan yaitu 1 buah sedotan plastik,  1 pack Plastik piper klip, dan 1 buah Handphone merk Realme warna Hijau lengkap dengan Sim Card.

Atas kejadian tersebut SG dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar