Simpan Satu Paket Shabu, MA Kini Berurusan Dengan Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH., mengamankan tersangka MA (39 Tahun) warga Jalan Keramat Rt.003 Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6/2018) pukul 00.45 Wita. Dimana saat itu  pelaku kedapatan memiliki/menyimpan barang bukti satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0,38 gram beserta satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6927 YG.

Akibat perbuatannnya, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar