Sekilas Info
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
Kapolda Kalsel Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Banjarbaru
Kapolda Kalsel Gelar Shalat Subuh Keliling, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#bareskrimpolri

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

oleh Humas Polda Kalsel 12/10/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Polri melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tiga Kapolda di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2026). Sertijab tersebut meliputi satu jabatan pejabat utama Mabes Polri dan tiga jabatan Kapolda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi sekaligus langkah untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di tengah tantangan yang terus berkembang.

“Setiap pergantian jabatan membawa tanggung jawab dan tantangan tersendiri. Pejabat yang menerima amanah baru diharapkan mampu membaca kebutuhan organisasi, memahami karakteristik tugas dan wilayahnya, serta mengambil langkah yang tepat untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam sertijab tersebut, jabatan Kakorlantas Polri diserahterimakan dari Irjen Pol Wibowo kepada Brigjen Pol Dr. Aries Syahbudin. Jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung diserahterimakan dari Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing kepada Irjen Pol Agus Wijayanto.

Selanjutnya, jabatan Kapolda Kalimantan Utara diserahterimakan dari Irjen Pol Agus Wijayanto kepada Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik. Sementara itu, jabatan Kapolda Lampung diserahterimakan dari Irjen Pol Helfi Assegaf kepada Brigjen Pol Yustan Alpiani.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir turut menyampaikan apresiasi Polri kepada para pejabat lama atas pengabdian dan kontribusi selama menjalankan tugas. Menurutnya, pengalaman dan hasil kerja yang telah dibangun menjadi bagian penting dari kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Polri.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan. Apa yang sudah dikerjakan menjadi fondasi bagi pejabat selanjutnya untuk melanjutkan hal-hal positif, melakukan evaluasi, dan menghadirkan peningkatan kinerja sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.

Kepada para pejabat baru, Polri mengharapkan percepatan adaptasi, penguatan koordinasi internal dan eksternal, serta pemahaman terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Ia menambahkan, sejalan dengan arahan Kapolri, setiap pejabat Polri diharapkan menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Kami berharap para pejabat yang baru dapat segera bekerja, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tutup Kadiv Humas Polri.

12/10/2026 0 komentar-komentar

Diduga Bakar Lahan, Polres HSS Amankan Pelaku

oleh Humas Polda Kalsel 23/08/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) mengamankan seorang petani berinisial DA alias AG (64) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Terduga pelaku dibekuk petugas di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. ditempat terpisah, pada Jumat (21/8/2026) mengatakan, Penangkapan warga Jalan Datu Buasan, Desa Amparaya ini berawal dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Intelkam Polres HSS yang mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan sekitar pukul 12.30 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan cara dibakar. Dalam aksinya, DA memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar pada bagian ujungnya sebagai penyulut api.

Petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke Mako Polres Hulu Sungai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini secara resmi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

23/08/2026 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling Jaringan Internasional, Ratusan Satwa Diduga Mati

oleh Humas Polda Kalsel 19/08/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar upaya penyelundupan bagian satwa yang dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling. Bagian tubuh satwa bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum rencananya dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers, pada Rabu (19/8/2026) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurang lebih satu tahun. Petugas yang melacak jaringan perdagangan satwa liar tersebut akhirnya melakukan penyergapan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HJ dan P yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Saat penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram (total 64 kg).

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan bahwa penyelundupan ini memiliki rantai jaringan lintas negara yang terorganisir rapi.

“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” ujar Kombes Pol Sigit Haryono dalam keterangannya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian atas penegakan hukum ini. Pihaknya menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa terlindungi yang keberadaannya sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem alam.

“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegas perwakilan BKSDA Kalsel.

Senada dengan BKSDA, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Faidil, S.Hut., M.Hut. menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga kawasan hutan Kalsel seluas kurang lebih 1,6 juta hektar dari praktik perburuan liar.

Skala kerusakan lingkungan dari kasus ini terbilang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa. Dengan penyitaan barang bukti seberat 64 kilogram, diperkirakan ada sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah dibantai oleh para pemburu liar di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo UU No. 1 Tahun 2026. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Kategori IV sebesar Rp.2 miliar.

Polda Kalsel berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal.

19/08/2026 0 komentar-komentar

Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 04/06/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres jajaran sukses menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Antik Intan-2026”. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026, berhasil mengungkap ratusan kasus dan mengamankan ratusan tersangka serta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karo Ops Polda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kaur Pensat Bid Humas Polda Kalsel, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, dan para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kesempatan itu Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto, S.I.K. menerangkan Berdasarkan data rekapitulasi hasil operasi, Polda Kalsel berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 66 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 296 kasus Non-TO.

Dari hasil penindakan tegas di lapangan, petugas mengamankan total 362 tersangka. Mayoritas dari para pelaku didominasi oleh laki-laki, yakni sebanyak 340 orang, sementara 22 tersangka lainnya adalah perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Kalsel meliputi: Sabu 12.534,80 Gram (sekitar 12,5 Kilogram), Ekstasi 183 Butir, Carnophen 133 Butir, Psikotropika 368 Butir, dan Daftar G 6.344 Butir

Sementara Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyampaikan, di antara ratusan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil membongkar satu kasus yang sangat menonjol di kawasan Pelabuhan Trisakti, tepatnya di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat, penyidik melakukan pendalaman, pengolahan data, hingga penindakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial DD dan HY yang diketahui merupakan warga luar daerah asal Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram (9,5 Kg). Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, kedua kurir ini merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi yang menghubungkan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin. Luar biasanya, jaringan ini terkonfirmasi terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) (tertulis Pasal 609 ayat 2 pada rilis), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan penggagalan peredaran gelap narkoba ini membawa dampak masif bagi perlindungan masyarakat Kalimantan Selatan. Total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 22.814.090.000,- (Dua puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta sembilan puluh ribu rupiah).

Lebih dari sekadar nilai materi, tindakan nyata Polda Kalsel ini diklaim berhasil menyelamatkan 64.521 orang dari bahaya ketergantungan narkotika. Selain itu, operasi ini juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi negara maupun masyarakat hingga sebesar Rp 322.605.000.000,- (Tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus lima juta rupiah).

Melalui momentum keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus menggaungkan komitmen bersama untuk memerangi narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas yang bersih dari narkotika.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/06/2026 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel 05/05/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah penegakan hukum selama 29 hari.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers Satgas BBM dan LPG Ditreskrimsus Polda Kalsel pencapaian program Asta Cita Presiden RI yang berlangsung di Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/5/2026).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. diungkapkan bahwa penegakan hukum yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan BBM ilegal di masyarakat.

Selain mengamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi, Ditreskrimsus Polda Kalsel turut menyita barang bukti berupa 9.500 liter BBM Pertalite, 2.900 liter BBM Solar, 723 tabung gas 3 kg berisi, 488 tabung gas 3 kg kosong, 2.213 tabung gas portabel, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon kapasitas 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua.

Kapolda menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi dari barang subsidi pemerintah tersebut seperti memindahkan isi LPG tabung 3 kg (subsidi) ke dalam kaleng gas portabel ukuran 230 gram menggunakan selang regulator khusus.

Sementara dalam penyalahgunaan BBM, modus yang dilakukan Pelaku yakni membeli Pertalite dan Bio Solar di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung kapasitas yang lebih besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha menerangkan, bahwa berdasarkan perhitungan, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp.12.416.000.000. Nilai barang bukti yang disita sendiri jika dikonversikan ke dalam rupiah berjumlah sekitar Rp.74 juta.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” pungkas Kapolda.

Beliau juga menegaskan komitmennya untuk menindak anggota Polri jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar atau pembekingan BBM ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan temuan penyimpangan melalui hotline pengaduan 110 yang telah disediakan.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kepala Dinas Perdagangan Prov Kalsel, Kepala Dinas Perindustrian Prov Kalsel, Kepala PT. Pertamina Persero Cabang Banjarmasin, Kepala PT. Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin, Ketua Hiswana Migas Wilayah Kalsel, Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, para Kasubdit Reskrimsus Polda Kalsel dan Kasat Reskrim Jajaran Polda Kalsel.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/05/2026 0 komentar-komentar

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari

oleh Humas Polda Kalsel 21/04/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok penting (Bapokting), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan langsung di Pasar Antasari, Banjarmasin, pada Senin (20/4/2026) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., dengan didampingi oleh tim teknis yang terdiri dari AKP Muhammad Rezky, S.Tr.K., S.I.K., Brigadir Willy P Lumban T, S.H., M.M., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M., Briptu Fahmi Mubarak, S.H. dan Briptu Muhammad Akbar Perdana, S.H.

Dalam giat tersebut, tim Satgas Pangan menyisir sejumlah distributor dan pedagang eceran untuk mengecek fluktuasi harga, terutama pada komoditas beras. Selain beras, pemantauan juga menyasar bahan pokok lainnya seperti minyak goreng, gula pasir, telur, hingga daging ayam dan sapi, cabai serta bawang.

“Langkah ini merupakan bentuk pengawasan rutin sekaligus preventif untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Purba.

Berdasarkan hasil blusukan tim di area pasar, secara umum ketersediaan stok pangan di Banjarmasin terpantau aman, meskipun terdapat fluktuasi harga pada beberapa komoditas tertentu. Berikut adalah detail rincian harga yang ditemukan:

1. Beras dan Bahan Pokok Utama
Beras Premium: Rp.16.000/kg (Harga tetap, berada di atas HET). Stok aman.
Beras Medium: Rp.12.000 s.d. Rp13.000/kg (Harga stabil, di bawah HET). Stok aman.
Gula Pasir: Rp.19.000/kg (Harga tetap, di atas HAP). Stok aman.
Minyak Goreng Rakyat (Minyakita): Rp.15.700/liter (Harga tetap, sesuai HET). Stok aman.
Kedelai: Rp.14.400/kg (Harga tetap, di atas HAP). Stok aman.

2. Komoditas Cabai dan Bawang
Cabai Keriting: Rp.47.000 – Rp.55.000/kg (Harga tetap, sesuai HAP). Stok aman.
Cabai Rawit Merah: Rp.91.000/kg (Mengalami kenaikan, di atas HAP). Stok aman.
Bawang Merah: Rp.44.000/kg (Harga tetap, di atas HAP). Stok aman.
Bawang Putih: Rp.35.000 – Rp.40.000/kg (Harga tetap, sesuai HAP). Stok aman.

3. Produk Protein Hewani
Daging Sapi: Rp.150.000 – Rp.154.000/kg (Mengalami kenaikan, di atas HET). Stok aman.
Daging Ayam Ras: Rp.32.000/kg (Harga turun, sesuai HAP). Catatan: Stok mulai berkurang dikarenakan modal awal pembelian yang sudah tinggi.
Telur Ayam Ras: Rp.30.000/kg (Harga tetap, sesuai HAP). Catatan: Stok menipis untuk pasokan yang berasal dari Jawa.

AKP Purba menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang tidak wajar di tingkat pedagang maupun distributor.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan rantai distribusi tetap lancar. Meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga di atas HET/HAP, kami pastikan stok secara umum masih mencukupi kebutuhan warga,” ujar AKP Purba di sela-sela pengecekan.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus mengawal pergerakan harga ini, terutama pada komoditas yang stoknya mulai menipis seperti telur dan daging ayam, guna mengantisipasi kelangkaan di pasar tradisional.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/04/2026 0 komentar-komentar

Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar pengecekan dan pemantauan harga serta stok bahan pokok di Pasar Antasari Banjarmasin, Jumat (27/2/2026) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan pasokan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Pemantauan dipimpin langsung oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., didampingi sejumlah personel, yaitu AKP Muhammad Rezky, S.Tr.K., S.I.K., Brigadir Willy P Lumban T, S.H., M.M., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M., Briptu Fahmi Mubarak, S.H., dan Briptu Muhammad Akbar Perdana, S.H. Mereka menyusuri area pasar dan berinteraksi dengan para pedagang untuk mendapatkan data terkini.

Dari hasil pengecekan di lapangan, terpantau bahwa harga sejumlah komoditas mengalami fluktuasi. Beberapa komoditas menunjukkan penurunan harga, namun ada pula yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Untuk komoditas beras, harga beras premium tercatat turun menjadi Rp.15.400 per kilogram, sesuai dengan HET. Sementara beras medium dijual dengan kisaran Rp.13.000 hingga Rp.14.000 per kilogram, atau di bawah HET. Stok beras secara umum dinyatakan aman.

Komoditas cabai juga menunjukkan variasi. Harga cabai keriting turun menjadi Rp.35.000 per kilogram (sesuai HET) dengan stok aman. Namun, cabai rawit merah justru mengalami kenaikan signifikan, mencapai Rp.82.000 hingga Rp.85.000 per kilogram, atau di atas HET. Meski demikian, stok cabai rawit merah masih tergolong aman.

Sementara itu, harga telur ayam ras masih sesuai HET, namun stok dilaporkan menipis, terutama pasokan telur yang berasal dari Jawa. Daging ayam ras mengalami kenaikan harga menjadi Rp.42.000 hingga Rp.44.000 per kilogram, berada di atas HET. Stok daging ayam ras juga berkurang karena harga pembelian dari distributor yang tinggi.

Untuk daging sapi, harganya masih sesuai HET, namun pedagang tidak lagi menjual daging sapi beku. Stok daging sapi segar terpantau aman.

Komoditas bawang merah dan bawang putih masih berada di kisaran harga yang sesuai HET, masing-masing Rp.35.000–Rp.38.000 per kilogram dan Rp.38.000–Rp.40.000 per kilogram, dengan stok aman.

Sebaliknya, gula pasir mengalami kenaikan menjadi Rp.18.000 per kilogram, di atas HET, meskipun stok masih aman. Begitu pula dengan minyak goreng merek Minyakita yang naik menjadi Rp.18.000 per liter, juga di atas HET, dengan stok yang masih tersedia. Harga kedelai juga tercatat di atas HET, yakni Rp.14.000 per kilogram, namun stok masih aman.

AKP Purba menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan pasokan selama bulan Ramadhan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan stok yang cukup,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Satgas Pangan Polda Kalsel, dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan menjelang hari besar keagamaan. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir berlebihan dan tetap bijak dalam berbelanja.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/02/2026 0 komentar-komentar

Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian

oleh Humas Polda Kalsel 26/02/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan gencar melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah. Pada Kamis (26/2/2026) pukul 09.00 WITA, tim yang dipimpin oleh AKP Krismandra N.W., S.Hut., S.H., M.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kesatrian Banjarmasin.

Dalam kegiatan tersebut, AKP Krismandra didampingi oleh Iptu Andreas Oktanda, S.H., M.M., serta sejumlah personel lainnya, yakni Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aiptu Ade Putera, S.Sos., M.Ap., M.H., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Aipda Glery Ferdinan H, S.H., M.M. Pengecekan ini difokuskan pada harga beras dan barang kebutuhan pokok lainnya (Bapokting) untuk memastikan stabilitas pasar selama Ramadhan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Tim Satgas Pangan menemukan fluktuasi harga pada sejumlah komoditas strategis. Untuk komoditas beras premium, harga yang ditemukan mencapai Rp.16.600 per kilogram, atau berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Meski demikian, ketersediaan stok beras premium di pasar terpantau aman.

Sementara itu, untuk komoditas bumbu dapur, harga cabai rawit merah melonjak signifikan di angka Rp.120.000 per kilogram, melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP). Berbeda dengan cabai rawit, harga cabai keriting justru tercatat di bawah HAP, yakni Rp.35.000 per kilogram dengan stok yang aman.

“Hari ini kita turun langsung untuk mengecek harga dan stok. Hasilnya bervariasi, ada yang masih wajar, ada juga yang mengalami kenaikan di atas acuan, seperti cabai rawit dan daging sapi,” ujar AKP Krismandra di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, tim juga mencatat harga telur ayam ras berada di angka Rp.33.000 per kilogram, atau di atas HET, namun stok dinyatakan aman. Untuk protein hewani lainnya, harga daging ayam ras tercatat Rp.38.000 per kilogram (di bawah HAP) dengan stok aman, sedangkan harga daging sapi menyentuh Rp.145.000 per kilogram, berada di atas HAP meskipun stok masih tergolong aman.

Untuk komoditas lainnya, harga bawang merah Rp.45.000 per kilogram (di bawah HAP) dan bawang putih Rp.40.000 per kilogram (sesuai HAP) dengan stok yang aman. Harga gula pasir juga terpantau stabil sesuai HAP, yakni Rp.17.500 per kilogram. Sementara itu, minyak goreng merek MINYAKITA dijual dengan harga Rp.17.250 per liter, atau berada di bawah HET.

AKP Krismandra menambahkan bahwa meskipun ada beberapa harga komoditas yang berada di atas acuan, secara umum stok bahan pokok di Pasar Kesatrian masih aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Kami imbau kepada para pedagang untuk tidak menimbun barang dan menjual sesuai dengan ketentuan. Bagi masyarakat, kami harap tidak perlu khawatir berlebihan dan bisa berbelanja dengan bijak,” imbuhnya.

Kegiatan pemantauan ini akan terus dilakukan Satgas Pangan Polda Kalsel secara rutin di berbagai pasar tradisional di Banjarmasin dan sekitarnya guna mengantisipasi gejolak harga serta memastikan kelancaran pasokan pangan selama bulan suci Ramadhan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/02/2026 0 komentar-komentar

Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 25/02/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan melakukan sidak ke Pasar Kalindo Banjarmasin, Rabu (25/2/2026) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M. didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap ketersediaan stok, labelisasi harga, dan kualitas yang dijual pedagang. Pengecekan ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik penimbunan, permainan harga, atau peredaran barang yang tidak memenuhi standar yang dapat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang permintaan cenderung meningkat.

“Kami ingin memastikan bahwa harga bapokting terjangkau benar-benar tersedia dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi daya beli masyarakat dan menciptakan kondisi pasar yang kondusif selama Ramadhan,” ujar AKP Sufian Noor.

Beliau menambahkan bahwa selain pengecekan, tim juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang untuk menjaga etika usaha dan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami apresiasi para pedagang yang sudah kooperatif. Kerjasama semua pihak sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.

Satgas Pangan Polda Kalsel menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin dan operasi serupa di berbagai titik pasar tradisional dan modern di seluruh wilayah Kalimantan Selatan selama periode Ramadhan.

Kehadiran Satgas Pangan di lapangan diharapkan dapat memberikan efek deterren terhadap pelaku usaha nakal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya secara wajar dan terjangkau di bulan yang suci ini.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/02/2026 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 25/02/2026
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa (24/2/2026) siang terkait pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkotika. Dari tangan seorang kurir, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) dan 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan besar diawal Ramadhan ini.

“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” pungkas Kapolda Kalsel.

Tersangka yang diamankan berinisial IW (32), seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten; serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, Penangkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW. Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa oleh IW. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau. Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa tersangka.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas bulan suci Ramadhan agar tetap kondusif dengan cara menambah amal ibadah serta menghindari perbuatan yang tidak baik seperti mengkonsumsi narkoba, balap liar, dan tawuran.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Selatan sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta,” imbau Kapolda Kalsel.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menambahkan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujar Dirresnarkoba.

Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000,- (Delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah).

Adapun nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp.68.955.794.000,- (Enam puluh delapan miliar lebih rupiah).

Tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Aipda Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/02/2026 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3

Cari

Berita Terkini

  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
  • Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
  • Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
  • Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
  • Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip