Sekilas Info
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#poldakalsel

Pelaku Penggelapan Uang COD Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan pria berinisial SR (36) warga Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (12/03/2023) malam di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan diamankannya SR terkait penggelapan uang Cash On Delivery (COD).

“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Iptu Sutargo.

“Dikantor PT. Satria Antaran Prima (PT.SAP) Banjarmasin setelah dilakukan Audit Internal Perusahaan, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT. SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong,” lanjutnya.

Pada tanggal 24 Februari 2023, pihak perusahaan telah bersurat Mediasi kepada pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan, namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang.

Pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar 16.945.699 Rupiah, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Penindakan Penjualan Miras di Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Rabu (15/03/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, melaksanakan patroli rutin dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat.

Hasil kegiatan petugas, telah mengamankan 55 botol minuman keras dengan berbagai jenis lainnya, yang di sita dari 2 orang di jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Mengamankan dua orang, yaitu FK, kelahiran Martapura / 10 Februari 1983, Laki – laki, Islam, Karyawan Swasta, dengan alamat Jalan Sidomulyo Raya Rt.002 Rw.009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Selain itu, PA, Sungai Pinang / 18 Maret 2000, Laki – laki, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat Jalan Madu Manis Gg.Anggrek Rt.007 Rw.003 Kelurahan Sungai Paring Kabupaten Banjar.

Dengan barang bukti yang disita di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu

TKP Warung Arema, disita total 31 botol minuman keras berbagai merk. Sedangkan di TKP Toko Samping Ojek, disita total 24 botol minuman keras berbagai merk.

Selanjutnya 2 orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjar Amankan Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Polsek Sambung Makmur Polres Banjar kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (11/03/2023). Laki-laki itu berinisial MS (33) warga Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar melalui Kasi Humas. Iptu.H Suwarji mengatakan penangkapan terhadap pelaku MS, saat petugas Polsek melakukan giat patroli di wilayah Kecamatan Sambung Makmur.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, mengetahui hal tersebut anggota Polsek Sambung Makmur dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Zarkoni melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Mengetahui pelaku ada di rumah kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan 1 paket Sabu dengan berat kotor keseluruhan 145, 54 gram, 1/2 butir Ineks warna Coklat muda, 2 buah timbangan digital warna hitam, 2 bundel plastic klip kosong, 1 buah sendok warna hitam, dan 1 buah HP Merk Vivo.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sambung Makmur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Rutinitas Personil Polres Tanbu Laksanakan SKCK Keliling

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Dalam upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melaksanakan Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tempat Keramaian.

Bahwa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) biasanya digunakan oleh masyarakat sebagai syarat dalam melengkapi berkas, melamar pekerjaan atau memperpanjang kontrak, persyaratan sekolah, ataupun persyaratan lainnya.

Selain memberikan pelayanan bagi pemohon SKCK, Petugas juga melaksanakan sosialisasi adanya SKCK Keliling Ucap Kasat Intelkam Polres Tanah Bumbu Iptu Eko Winarno.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Coaching Clinic Pemohon Uji SIM di Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satlantas Polres Tanah Bumbu melakukan inovasi baru bagi pemohon SIM yang tidak lulus ujian teori dan praktek. Inovasi tersebut berupa pemberian konsultasi Pribadi (Konseling), kepada para pemohon yang tidak lulus ujian.

Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi, S.I.K. menjelaskan, bahwa inovasi konseling ini bertujuan sebagai motivasi bagi pemohon SIM yang tidak lulus uji teori dan praktek, agar lebih berusaha dalam mengikuti ujian teori dan praktek. Kegagalan pemohon SIM menurut Kasat, karena banyak yang merasa kaku dan tidak terbiasa apabila mengoprasionalkan komputer yang disediakan oleh petugas. Untuk itu, pihaknya memberikan kemudahan untuk memberikan konsultasi langsung dengan petugas.

“Nanti warga yang gagal test, bisa langsung mendatangi petugas dan minta bimbingan. Nanti dari petugas kami, akan ada yang bertugas untuk memberikan konseling,” ujar Kasat, Selasa (07/02/2023).

Kasat Lantas menambahkan, untuk yang tidak lulus praktek diberi bimbingan dan arahan, baik mengendarai sepeda motor maupun mobil dengan benar, juga memperhatikan rambu-rambu larangan yang ada dalam ujian praktek tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Layanan Samsat Keliling Satlantas Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Regident Satlantas Polres Tanbu bersama Dispenda Samsat Batulicin melaksanakan Samsat Keliling di beberapa titik di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mempermudah masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Selasa (07/02/2023).

Pada kegiatan Samsat Keliling hari ini dilaksanakan tepat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa masyarakat sangat antusias berantri untuk membayar pajak berkendara bermotor Pelayanan Samsat keliling tersebut diberikan selain untuk memudahkan masyarakat juga agar membuat masyarakat taat hukum.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada dilokasi yang sama setiap harinya,” ucap Kasat Lantas AKP Guntur Setyo Pambudi, S.I.K.

AKP Guntur juga mengatakan, sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP dan STNK asli, jelasnya Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran PKB di gerai Samsat keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK atau ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat Induk di Jalan Raya Batulicin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Tanbu Ringkus Pengangguran Pemilik 2 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial RA (27) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, dari tangan warga Jalan Kodeco Km 8 RT 06, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat ini, polisi menemukan barang bukti beupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,37 gram.

AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap RS yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini berawal dari informasi dari warga terkait sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lingkar 30 RT 02 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Dari informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanbu turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka kami tangkap ketika berada di pinggir jalan. Untuk barang bukti kami temukan disimpan tersangka di kantong celana,” katanya.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Vivo warna putih, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip serta lembar tisu.

Unit Sat Resnarkoba Polres Tanbu kemudian membawa RA bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka yang kami tahan ini merupakan pemakai dan pengedar,” ujarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Cek Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan, Pastikan Idul Fitri 1444 H Aman dan Kondusif

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalsel beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel melakukan pengecekan terhadap Pos Pengamanan (Pos PAM) dan Pos Pelayanan (Pos YAN) Lebaran yang ada di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, Rabu (19/04/2023) pukul 09.00 Wita.

Pengecekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Ketua DPRD Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem Korem 101/Antasari, Wakajati Kalsel, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Adapun Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Terpadu Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikunjunginya Kapolda Kalsel dan rombongan yakni Pos Pelabuhan Trisakti, Pos Duta Mall Banjarmasin, Pos Bandara Syamsudin Noor, dan Pos Simpang 4 Banjarbaru.

“Pengecekan ini dalam rangka kesiapan pengamanan arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2023, serta guna meningkatkan pengamanan personil di lapangan yang melaksanakan pengamanan, agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan saat melaksanakan mudik dan balik,” ungkap Kapolda Kalsel di sela pengecekannya.

Dirinya berharap, dengan dilakukan pengamanan mudik dan balik lebaran yang melibatkan berbagai instansi terkait itu, berbagai permasalahan, baik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan berbagai ancaman yang kemungkinan terjadi bisa diantisipasi.

“Dengan begitu, tentunya masyarakat bisa merayakan lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023 M dengan khidmat dan aman,” ujar orang nomor satu di Polda Kalsel itu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Sita Ratusan Botol Miras

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).

Penemuan ratusan botol miras ini bermula dari adanya laporan warga sekitar melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru.

Menanggapi keluhan masyarakat, Sat Samapta Polres Banjarbaru lantas bergegas menindaklanjuti, Minggu (05/02/2023) dinihari.

Dari hasil penelusuran kepolisian, ditemukan kios yang menjual ratusan miras dari berbagai jenis. Lokasinya di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara.

“Ada 104 botol miras yang kami amankan dari kios tersebut,” ucap Kapolres AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor, Senin (06/02/2023) sore.

Atas penemuan itu, MY terpaksa menjalani tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, meringkus dua orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu lintas Kabupaten.

“Pelaku tersebut JB (55) warga Kotabaru dan AM (22) warga Tanah Bumbu dan berhasil diringkus pada (3/1) sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin Senin (06/02/2023).

Dia mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa dua pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan kepada pelaku di masing-masing tempat yang berbeda.

Hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti pada JB satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit Hp merk Vivo warna biru sebagai alat transaksi jual beli dan satu buah potongan bekas makanan ringan merk rolls.

Sedangkan pada AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna ungu.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan apakah dari dua pelaku tersebut masih ada jaringan lainnya sebagai pengedar narkoba.

“Pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 112 dan 114 bahwa siapa pun yang menyimpan, memakai, membawa dan mengedarkan barang jenis narkotika akan mendapatkan kurungan penjara minimal lima tahun,” katanya lagi.

Pihaknya berharap menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya para remaja dan pelajar jangan pernah mencoba atau melakukan tindakan lainnya yang berkaitan dengan narkoba, mengingat akan merusak dan mengancam para pelaku dengan tuntutan hukuman minimal lima tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 285
  • 286
  • 287
  • 288
  • 289
  • …
  • 1,204

Cari

Berita Terkini

  • Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip