Sekilas Info
Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp.9,44 Miliar Hasil Pengungkapan Juli–September 2026
Peringati Hari Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda Kalsel Gelar Do’a Bersama untuk Korban Musibah
Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Malam Hari di Banjar, Terjunkan Drone Termal hingga Cairan Surfaktan Bidlabfor
Tim DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 3 Jenazah Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Tim Gabungan Polda Kalsel Atasi Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#poldakalsel

Semarakkan HUT Kodam VI Mulawarman, Kapolres Tabalong Ikut Donorkan Darah

oleh Humas Polda Kalsel 15/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik ikut serta dalam kegiatan Bhakti Sosial di Kodim 1008 Tanjung dalam rangka HUT ke-61 Kodam VI Mulawarman, Senin (15/7/2019) pagi.

Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah diselenggarakan Kodim 1008 Tanjung kali ini bertempat di Aula Pandu Sakti Kodim 1008 Tanjung yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong ikut berpartisifasi mendonorkan darah begitu pula personel Polres Tabalong. “Kegiatan ini sebagai wujud sinergitas TNI Polri umumnya, khususnya Kodim 1008 Tanjung dan Polres Tabalong guna meningkatkan silaturahmi serta memeriahkan rangkaian HUT ke-61 Kodam VI Mulawarman,” ucap Kapolres Tabalong.

Acara donor darah banyak diikuti anggota prajurit dan ibu-ibu Persit Chandra Kirana Kodim 1008 Tanjung, para undangan serta masyarakat Kabupaten Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik beserta staf mengucapan Dirgahayu ke-61 Kodam VI Mulawarman, semoga TNI jaya. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/07/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Hadiri Pelepasan Adventure Offroad Happy Weekend Challenge 2019

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si pagi ini menghadiri pelepasan para Offroader peserta Event Adventure Offroad Happy Weekend Challenge 2019 di Kiram Park Kabupaten Banjar, Minggu (14/7/2019) pukul 07.00 Wita.

Perhelatan yang  mamacu adrenalin para peserta offroader ini dilepas oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dengan dihadiri Sekdaprov Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, Wakapolda Kalsel, Irwasda, Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kapolres Banjar dan Kapolres Tanah Bumbu dimana para peserta akan merasakan sensasi lintasan trak di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perihal kegiatan tersebut, Kapolda mengatakan bahwa ini adalah sebagai salah satu media penyaluran hobi dan bakat para pecinta Offroad dengan menumbuh kembangkan peran serta masyarakat dalam perkembangan olahraga Offroad Daerah dan Nasional.

Dengan mengangkat dan mengekspose olah raga Offroad di Kalsel, event ini dapat menjadi wadah untuk kita dapat mengenal lingkungan alam dan dapat memperkenalkan serta meningkatkan olahraga otomotif khususnya kegiatan Offroad dan uji kentangkasan mengemudi, disiplin lalu lintas dan safety riding.

Sebagai bagian dari olah raga otomotif yang menghadirkan tantangan komplek dalam menguji kekuatan, ketahanan, kemampuan, teknik dan skill para raider, sambil menikmati udara segar dan pemandangan alam serta tantangan track gunung seulawah yang menantang. “Olahraga yang satu ini, tidak hanya membuat badan menjadi sehat tetapi juga memacu adrenalin dan menguras stamina,” kata Kapolda.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. menambahkan, keterlibatan banyak pihak dengan berbagai latar belakang tersebut merupakan sesuatu yang sangat positif dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, terwujudnya pembangunan olah raga, terbinanya budaya tertib berlalulintas dan terwujudnya sinergitas dengan elemen bangsa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Gaungkan Ikrar Anti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Salah satu yang menjadi fokus sasaran adalah lingkungan sekolah dan kepada Anggota TNI, PNS, Persit, serta Keluarga Besar TNI (KBT) Kodim 1002 Barabai dengan menggaungkan Ikrar Anti Narkoba yang diucapkan bersama-sama.

Dimana ada tiga poin yang tertuang dalam Ikrar Anti Narkoba. Yakni pertama, akan senatiasa memberantas dan memerangi narkoba di lingkungan sekolah.

Kedua, melaporkan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib serta poin ketiga siap menjadi duta anti narkoba dengan cara mensosialisasikan bahaya narkoba serta mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, mengungkapkan, kegiatan pengucapan ikrar bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pelajar, Anggota TNI, PNS, Persit, serta Keluarga Besar TNI (KBT) Kodim 1002 Barabai serta Remaja Masjid tentang bahaya narkoba dan ikut bersama-sama memerangi narkoba, agar mereka bisa memiliki janji untuk tidak bermain dengan narkoba dan bisa melakukan pengawasan diri agar tidak terjurus ke lingkaran barang haram tersebut.

“Upaya pencegahan ini memang harus berkesinambungan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama pada usia pelajar yang sangat rawan terpengaruh penyalahgunaan narkoba,” jelas Direktur Resnarkoba.

Direktur Resnarkoba juga berharap, Ikrar Anti Narkoba bisa terus digelorakan dan dilaksanakan.

Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah juga menjadi komitmen Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa siswi bisa memahami dan tahu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengerti tentang ancaman-ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan yang dimulai sejak 5 – 11 Juli 2019 tersebut berlangsung di SMPN 1 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan jumlah peserta 55 orang murid, di Aula Makodim 1002 Barabai 70 orang peserta dan Remaja Masjid LDII Kabupaten Tanah Bumbu dengan peserta sebanyak 103 orang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pemilik 3,16 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial HM alias DI warga Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat ini tidak berkutik saat petugas kepolisian Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkusnya saat telah melakukan transaksi narkotika, Rabu (10/7/2019) pukul 21.30 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) juga turut mendapatkan barang bukti berupa Shabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,16 gram (berat bersih 2,97 gram) beserta 1 buah HP merk VIVO warna Putih lengkap dengan SIM Card.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya yang terletak di Jalan Kuala Lupak Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola ini ditangkap di Kios miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Usai Mengamankan HM, Polisi Juga Meringkus Tersangka AF

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dengan ditangkapnya tersangka HM alias DI di Kios miliknya di Jalan Ampera Gang 20 RT.15, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengamankan tersangka lainnya yaitu AF alias AH FI.

Warga Jalan Padat Karya Rt.03 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ditangkap Rabu (10/7/2019) pukul 21.45 wita karena kepemilikan 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,23 gram (bersih 0,17 gram), 1 buah Gunting, 1 buah Hp merk VIVO warna hitam dan 1 buah Hp Lipat merk SAMSUNG warna hitam.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya di Desa Kasruh Rt.05 Kelurahan Kasruh Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ini ditangkap di Kios milik tersangka HM alias DI, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Lakukan Penyamaran, Polisi Tangkap Tangkap Tangan Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sekecil apa pun peredaran narkoba terus dibabat habis petugas. Seperti Rabu (10/7/2019) pukul petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pelaku yang memiliki Narkotika jenis Shabu.

Adalah MS alias ID warga Jalan Angkasa Gang Biduri Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap saat petugas melakukan UCB (Under Cover Buy) atau penyamaran dengan melakukan menggeledah terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram) serta Uang tunai Rp.50.000.

Pelaku ditangkap di Pasar Sei Danau Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pasangan Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (10/7/2019) pukul 18.10 wita telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SN alias AT dan IY warga Jalan PLN Lama Rt.07 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan SN alias AT didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).

Selain itu barang bukti lainnya yang juga turut diamankan petugas yakni Dompet berisi plastik klip, sendok Shabu, peniti, Dompet berisi Shabu, plastik klip, sendok Shabu, Hp merk Nokia, Hp merk Strawberry dan Hp merk Vivo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Pemilik 0,65 Gram Sabu Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel Saat Lakukan Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial HD alias DN warga Jalan Angkasa Rt.03 Desa Sei Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang diletakan dibawah kolong rumah, Rabu (10/7/2019) pukul 19.00 wita.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,23 gram), Klip plastik dan tempatnya serta Hp merk Oppo.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Angkasa No.29 Rt.003 Desa Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel Amankan Pekerja Swasta Pemilik 0,28 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SW alias IP warga Jalan Karya Bersama Rt.19 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tidak berkutik saat petugas dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.

Penangkapan berawal saat petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang terletak dilantai dapur rumah pelaku.

Bersama dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mendapatkan barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,10 gram), Kotak rokok tempat Shabu dan Hp merk Nokia.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Propinsi Km.170 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar

Tukang Bangunan Desa Satui Barat Diciduk Miliki 2,88 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SD alias AN (37 tahun) seorang Tukang Bangunan warga Jalan Propinsi Km.170 Rt.07 Rw.01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti Narkotika jenis Shabu dilantai dapur rumah pelaku, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas yakni 16 paket Shabu dengan berat kotor 2,88 gram (berat bersih 1,21 gram), Dompet tempat simpan Shabu dan Hp merk Samsung.

Atas perbuatannya tersebut pelaku beserta barang bukti (BB) kini dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 766
  • 767
  • 768
  • 769
  • 770
  • …
  • 1,212

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp.9,44 Miliar Hasil Pengungkapan Juli–September 2026
  • Peringati Hari Lalu Lintas ke-71, Ditlantas Polda Kalsel Gelar Do’a Bersama untuk Korban Musibah
  • Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Malam Hari di Banjar, Terjunkan Drone Termal hingga Cairan Surfaktan Bidlabfor
  • Tim DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 3 Jenazah Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8
  • Tim Gabungan Polda Kalsel Atasi Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip