Masih ingatkah anda dengan kasus penemuan bayi di dalam kardus mie instan yang sempat menggegerkan warga Martapura, Senin 30 Oktober 2017 lalu. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,7 kilogram dan panjang 43 sentimeter itu tergeletak di depan teras rumah warga di Jalan Tanjung Rema Gang Sampurna B Rt.04 Rw.02, Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Diketahui bayi tersebut merupakan hubungan terlarang dari muda mudi yang bukan suami isteri. Dan ayah dari bayi tersebut kini menjalani masa hukuman di Rutan Mapolres Banjar akibat perbuatannya itu. Dan pada hari Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 20.15 wita, ayah dan ibu dari bayi malang tersebut dinikahkan secara sah di Musholla An-Nur Polres Banjar oleh penghulu dari KUA Kabupaten Banjar.
“Sang ayah bernama Muhammad Ridwan dan sang ibu bernama Siti Musyorofah, Alhamdulillah kini sudah resmi menjadi pasangan suami isteri,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Banjar Bripka Lukman.
Pernikahan tersebut disaksikan dan dihadiri oleh keluarga dan para orang tua maupun wali nikah dari kedua mempelai. Dari pihak Kepolisian juga turut menyaksikan prosesi sakral tersebut diantaranya Pawas Iptu Sugiarto, S.H., Piket Propam, Anggota Sat Tahti dan Angota PPA Polres Banjar. (Polres Banjar)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto