Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus sepasang suami istri (pasutri), F alias Arul (43) dan J (32) saat penggerebekan sabu di satu rumah Jalan Tembus Mantuil, GG Gandapura, Kelurahan Basirih Selatan, Jumat (02/06/2023) lalu.
Penggerebekan dilakukan anggota Polsek Banjarmasin Barat usai menerima laporan seringnya transaksi sabu di rumah F dan J itu.
“Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di rumah tersangka F dan J sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iptu Firuza, Kamis (08/06/023).
Usai mendapatkan laporan, anggota buru sergap (buser) Polsekta Banjarmasin Barat langsung meluncur ke TKP.
Saat pemeriksaan di lokasi, pihaknya telah mendapatkan 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.
“Empat paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat 2,35 Gram di dalam kamar tersangka F dan J,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 dompet dan kotak kecil, 2 pipet kaca, 1 serokan berupa sedotan plastik, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 timbangan digital, dan uang diduga hasil transaksi narkoba Rp. 500.000.
Selain menangkap pasutri itu, anggota buser Polsek Banjarmasin Barat juga menangkap AH (37) warga Kelayan B, Teluk Kubur, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya kini mereka dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (ah)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.