Sekilas Info
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polripresisi

Polres Tabalong Ringkus Residivis Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial AF (47) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Jumat (3/5/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AF yang diamankan dikediamannya ini merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, dan kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba kemudian direspon petugas yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dikediamannya,” ungkap Iptu Joko Sutrisno.

“barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotikan jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor dan diakui oleh AF barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Saat ini pelaku AF sudah diamankan diPolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram, 1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotak, 1 buah plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gawai warna Hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300 ribu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/05/2024 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Jumat Curhat Bersama Warga Komplek Perumahan Mahligai Indah

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pelaksanaan Jumat Curhat Polres Tabalong berlangsung di Pos Kamling Komplek Mahligai Indah Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (3/5/2024) pagi. Program giat ini guna mendengarkan keluhan atau Saran masukan dengan harapan dapat menciptakan situasi Kamtibmas Tabalong tetap aman kondusif.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Dedy Indarto, KBO Sat Binmas Polres Tabalong Iptu Iswansyah dan Personil Polres Tabalong. Adapun beberapa pertanyaan yang disampaikan peserta pada Jumat Curhat.

Ada beberapa pertanyaan dari salah satu warga Komplek yang bertanya menyampaikan tentang, “Saya selaku ketua RT, Apakah boleh menegur terhadap warga yang tinggal di suatu komplek yang tidak melaporkan dirinya,” ucapnya.

Kasat Binmas Iptu Dedy Indarto menjawab pertanyaan tersebut “Terima kasih atas pertanyaanya, boleh saja karena sudah adanya penerapan peraturan 1×24 jam Tamu wajib lapor, sehingga bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tindak asusila, orang asing yang membahayakan sehingga dapat terpantau”.

Dalam kegiatan Jumat Curhat ini juga semoga dengan penyampaian dari Kasat Binmas dapat dipahami. Dengan terselenggaranya Jumat Curhat ini dapat mengetahui serta menyerap keluhan dan saran masukan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/05/2024 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan 2,37 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh an HR (41) warga Desa Banua Jingah RT. 003 RW. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. menjelaskan, Kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, dan berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,37 gram, 1 buah kotak ukuran kecil warna putih transparan, 1 buah kotak ukuran sedang warna putih, 1 pack plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit Sepeda Motor yang sudah dipreteli, dan Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,-.

AKBP Jimmy Kurniawan menegaskan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram Narkotika, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga sembari menegaskan pihaknya tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/05/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Dengar Curhatan Warga Anjir Muara Batola

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. menggelar acara “Jumat Curhat” yang diadakan di Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (3/5/2024). Acara tersebut bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Sri Damar Alam, S.I.K., S.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H., Forkopimda Kabupaten Batola, dan Forkopimcam Anjir Muara.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan dalam keterangannya Dir Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Sri Damar Alam menyampaikan bahwa program “Jumat Curhat” yang dilaksanakan ini merupakan program Mabes Polri yang dilakukan setiap minggunya.

Dirinya menuturkan, melalui “Jumat Curhat”, Polda Kalsel dan Polres Batola beserta Jajaran ingin lebih dekat dengan masyarakat, ingin mengetahui curhatan masyarakat yang akan kita perbaiki ke depannya untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Permasalahan-permasalahan yang disampaikan masyarakat dalam Jumat Curhat Kapolda Kalsel ini diantaranya Penyentruman ikan, Knalpot brong, Balap liar dan Lakalantas. Beberapa curhatan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan patroli dan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan bahwa dalam Pemilu 2024 lalu, Kabupaten Batola melaksanakan dengan cukup baik tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kedepannya, Polda Kalsel dan jajaran berharap situasi tersebut juga dapat terlaksana dengan baik dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Selain mendengarkan curhatan masyarakat, Polda Kalsel dan Polres Batola juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada masyarakat dengan harapan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Razia PEKAT, Polres HSU Amankan 8 Motor dan 3 Mobil

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melaksanakan kegiatan razia Penyakit Masyarakat (PEKAT), Jumat (3/5/2024) pukul 22.20 WITA. Razia dilaksanakan di Jalan Hasan Baseri, Terminal Banua Lima, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Kegiatan razia PEKAT tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, S.Sos., M.A.P., didampingi Kabag Ops Polres HSU Kompol Nurhidayat serta para Kasat dan anggota.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol Nuhidayat menuturkan Hasil dari kegiatan razia ini, Polres HSU mengamankan 8 unit sepeda motor, 3 unit mobil, serta 16 barang bukti surat-menyurat berupa STNK dan SIM.

“Tujuan dari kegiatan razia PEKAT ini adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam penanggulangan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres HSU. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sikap tegas, kesadaran, dan kewaspadaan masyarakat agar selalu waspada terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan razia PEKAT ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan Polres HSU selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Mei 2024. Polres HSU berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyakit masyarakat dan menjadi peringatan bagi warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres HSU.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Jumat Baroqah Mobile, Polres HST Sambangi Masjid Shulaha Barabai

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Jumat Baroqah Mobile kembali menyapa warga yang ada di Masjid Shulaha Barabai, Jumat (3/5/2024).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. menyampaikan bahwa dengan kegiatan Jumat Baroqah Mobile ini sangat berhasil mendekatkan Polri dengan masyarakat.

“Kita Polres HST tidak hanya fokus pada keamanan dan ketertiban, tetapi juga memperkuat hubungan positif antara polisi dan warga,” ungkapnya.

Kegiatan ini tidak hanya mendekatkan Polri dengan orang dewasa tetapi juga dengan anak – anak.

Anak – anak sangat antusias menikmati gorengan dan minuman gratis yang diberikan di kegiatan Jumat Baroqah Mobile

Kapolres HST juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat, namun juga memberikan kontribusi positif bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, inovasi ini diharapkan dapat terus mempererat ikatan antara kepolisian dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga HST.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Polsek Amuntai Selatan Dengarkan Keluh Kesah Warga Desa Pulau Tambak

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polsek  Amuntai Selatan menggelar Jumat Curhat bertempat di Kantor Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (3/5/2024) pukul 09.30 WITA.

Jumat Curhat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi dan mendengarkan keluh kesah masyarakat khususnya warga Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan. Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Didik Suryanto, S.H., beserta para Kanit Polsek Amuntai Selatan, Kepala Desa Pulau Tambak, Ketua BPD Desa Pulau Tambak beserta seluruh Aparat Desa Pulau Tambak.

Warga menanyakan “Bagaimana untuk perpanjangan SIM yang sudah mati masa berlakunya, apakah harus di buat baru atau tidak dan menyampaikan marak nya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu aktivitas warga.

Anggota Polsek Amuntai Selatan menyampaikan “Perpanjangan SIM yang sudah mati masa berlakunya harus di buat yang baru dan Polsek Amuntai selatan akan berkordinasi dengan Polres HSU khususnya Sat Lantas tentang permasalahan knalpot brong. kemudian Polsek juga akan lebih meningkatkan patroli ke desa desa,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Banjarbaru pada hari Kamis (2/5/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HN (42) di kawasan Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Dari tangan HN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,69 Gram, 1 lembar celana panjang berwarna Cokelat dan 1 unit Handphone berwarna Hitam.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan HN, Petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial TR (33) di kediamannya yang berada di Kec. Astambul, Kab. Banjar. Dari TR, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 Gram, 1 lembar celana panjang warna Abu-Abu serta 1 unit Handphone warna Merah.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., kedua tersangka merupakan jaringan pengedar dan penyalahguna narkotika. “Kedua pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dan laporan yang sudah disampaikan oleh masyarakat,” ungkap Iptu Denny.

Iptu Denny menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika di atas kedua tersangka. “Kami tidak akan henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihakKepolisian,” tegasnya.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan wujud komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Polsek Sungai Pandan Tatap Muka dengan Warga

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Jumat Curhat antara Polri dengan warga berlangsung di Desa Kecamatan Sei Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Jumat (3/5/2024) pukul 10.00 Wita.

Pertemuan yang berpusat di Kantor Desa Tambalang Raya Kecamatan Sei Tabukan ini dipimpin Kanit Binmas Aiptu H. M. Sayuti, Kasium Aipda Rofik. S.H., dan Kanit Provost Aipda Robiannor dan dihadiri Aparat Desa setempat.

Warga menanyakan Apakah boleh anak anak usia SD boleh menggunakan sepeda Listrik untuk saat ini dan Apakah ada sanksi bagi anak mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain luka ataupun meninggal (MD).

Kanit Binmas Aiptu Sayuti menjelaskan khususnya anak yang berumur di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan  penggunakan sepeda listrik, dan yang boleh menggunakan sepeda listrik harus  berumur 12 tahun apabila menggunakan harus menggunakan helm sebaiknya harus dengan pengawasan orang tua dan Sanksi bagi anak yang mengalami kecelakaan maka sepenuh sanksi dan tanggung jawab sepenuhnya di tanggung oleh orang tuanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar

Kirimkan Bukti Transfer Palsu, Warga Maburai Tabalong Dilaporkan Pasal Penipuan

oleh Humas Polda Kalsel 03/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang perempuan berinisial RUS (40) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (2/5/2024) siang dikediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian , S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RUS diamankan usai adanya laporan dari korban perempuan berinisial RM (52) warga Keluraharan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Tabalong yang keberatan karena sudah merasa ditipu oleh RUS.

Berawal pada awal Juli hingga Nopember 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp. 103 juta secara bertahap kepada pelaku untuk permodalan usaha pakaian dengan perjanjian pengembalian diangsur sebesar Rp. 5 juta dan pembagian hasil usaha sebesar Rp. 1 juta.

Selama rentang waktu tersebut pelaku ada 10 kali mengirim dana kepada korban dengan nominal antara Rp. 250 ribu hingga Rp. 4 juta dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking.

Namun pada bulan Nopember 2023, korban yang melihat ada kejanggalan pada rekeningnya kemudian mendatangi kantor Bank dan mencetak rekening koran, terlihat bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran.

Hal tersebut menguatkan dugaan korban bahwa telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.

Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp. 100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.

Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. pelaku RUS, 1 buah buku Tabungan dan 9 foto bukti tranfer yang telah disunting.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/05/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • …
  • 439

Cari

Berita Terkini

  • Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip