
Keributan yang terjadi di Terminal Pedesaan Barabai akibat ulah HA (24) warga Desa Karau Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) langsung terhenti dengan kedatangan Polisi, Rabu (10/5/2017) pukul 00.30 wita.
HA ditangkap atas kepemilikan senjata tajam setelah petugas melakukan pengeledahan terdapat 3 (tiga) orang yang dicurigai melakukan keributan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan senjata tajam (sajam) jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 Cm, panjang hulu 7,5 Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang di liliti dengan isolatif tanpa di lengkapi surat ijin yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Atas perbuatan tersebut, HA langsung dibawa ke Polres HST untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres HST melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H, M.A, mengatakan penangkapan pelaku atas kepemilikan senjata tajam (sajam) setelah adanya keributan di Terminal Pedesaan Barabai yang disembunyikannya di pinggang pelaku.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST
Editor : Brigadir Yudha Krisyanto
Publish : Drs. Hamsan




