Kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Gazali Rahman (42), terus disidik jajaran Polres HSS. Meski, pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan damai dan telah mencabut laporan. Gazali Rahman ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap perempuan masih berstatus pelajar SMA di dalam mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) tadi.

Bahkan sampai saat ini, Polres HSS sudah menyelesaikan berkas penyidikan tahap satu ke Kejaksaan Negeri daerah ini.
Menurut Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono, kasus yang saat ini menjerat oknum anggota DPRD HSS, Gazali Rahman terus dilanjutkan dan beberapa hari tadi berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Berkas tahap satunya minggu kemarin sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Agus saat dikonfirmasi kemarin (24/4).
Diungkapkannya, untuk tersangka sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan Polres HSS. Meski, pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan damai dan mencabut laporan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gazali Rahman ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap perempuan masih berstatus pelajar SMA di dalam mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) tadi.













