
I Ketut Sukarda (44), warga Jalan A Yani Km 10.700 Gang H Antung Rt 3 Rw 2 Desa Sungai Lakun Kabupaten Banjar dan Aulia Rahman AMd (34), warga Jalan Pramuka Gang Fajar RT 2 Rw 1 Banjarmasin, harus berurusan hukum dengan pihak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin malam lalu (6/2/2017).
Dua pengedar judi kupu (kupon putih) tersebut, saat ini meringkuk di balik jeruji rumah tahanan Mapolresta Banjarmasin..
Dimana, awalnya petugas mendapat informasi terkait peredaran judi kupon putih di Jalan A Yani Km 5 Komplek Dharma Banjarmasin, sekitar pukul 18.00 WITA.
Petugas dari unit Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan Aulia Rahman.
Dari tangan Aulia, yang menyadang gelar Sarjana Muda ini, disita dua Hp di dalamnya berisi pesanan tebakan angka kupu (kupon putih) dan uang sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu).
Kemudian, petugas bergerak dan memburu para pengedar lainnya.
Hasilnya, para petugas menciduk I Ketut Sukarda dengan barang bukti dua unit Hp, juga berisi pesanan tebakan angka.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana S membenarkan telah mengamankan dua pelaku.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik,’’ ujarnya.(dana)







Polres Banjarbaru akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan wilayah, termasuk adanya keluhan dari warga di Rt 18, Rw 03 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru akhir-akhir ini dibuat tidak enak dengan ulah remaja yang seringkali menyalahgunakan rumah kosong untuk melakukan kegiatan yang tak terpuji. Seperti bertransaksi dan mengkonsumsi obat-obatan, serta ngelem.


