
Barang bukti hasil tangkapan Polsek Bungur Kabupaten Tapin
Meskipun para petugas kepolisian sudah gencar memberantas peredaan narkotika terlebih obat berjenis Carnophen/ Zenith bahkan menangkap para pengedar namun hal itu seakan tidak menjadi masalah bagi para pengedar lainnya.
Seperti yang terjadi di wilkum Polsek Bungur Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dimana pada hari Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 18.00 wita telah tertangkap tangan pelaku bernama Muhammad Noraini Darmawan alias Utuh warga Tirik RT 002 / 001 Desa Banua Padang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.
Sebelumnya polisi telah lebih dulu mengamankan Andri Bin Ansyari, dan dari pengakuan Andri bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Muhammad Noraini Darmawan alias Utuh.
Sebanyak 26 obat jenis Carnophen/Zenith beserta uang Rp. 200.000,- diduga uang hasil penjualan sebesar.
Pelaku dijerat pasal 197 sub 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana telah melakukan pekerjaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau setidaknya tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.(dana)















Dit Shabara Polda Kalsel rutin melakukan latihan satwa dalmas dan cak handak. Dalam menghadapi situasi yang berpotensi memunculkan massa, hal ini dilakukan untuk menghadapi dan mengendalikan massa.


















