
M Ali Imron Rusadi (39), warga Desa Sangking, Kecamatan Kelumpang Selatan Kotabaru terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Dia tertangkap tangan petugas karena mengedarkan obat farmasi yang telah dicabut izin edarnya.
Ali Imron yang ditangkap di rumahnya di RT 02, Desa Sangking setelah adanya ‘nyanyian’ Amat Tongkang yang terjaring anggota melakukan patroli.
Amat Tongkang terjaring anggota kepolisian sektor (polsek) setempat yang melakukan patroli. Melihat Amat Tongkang dalam kondisi mabuk ‘pil Jin’.
“Kemudian ditanya dari mana mendapatkan obat zenith dan dijawab Amat, ia membeli Ali Imron,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK melalui Kasubag Humas Tuti Sulistyowati, Rabu (11/1/2017).
Atas informasi itu, berapa orang petugas langsung menuju ke rumah Ali Imron, ia tak hanya langsung diamankan. Tapi petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka juga ditemukan tiga keping (30 butir) zenith.
Tak hanyan itu, petugas yang penasaran terus melakukan penggledahan secara intensif. Alhasil, di sudut rumah ditutupi karpet ditemukan lagi 60 keping atau 600 butir pil yang sama.
“Selain uang hasil penjualan Rp 150 ribu dalam dompet terlapor selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di polsek untuk proses selanjutnya,” ujarnya.(dana)









