Polres Balangan – Upaya dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pelanggaran tindak pidana Perikanan masif dilakukan satuan Reskrim Polres Balangan, kali ini menyasar warga kecamatan Juai kabupaten Balangan yang digelar oleh Dinas perikanan dan Polres Balangan sebagai narasumber, Selasa (12/12/2017).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.45 Wita tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan, Kasat Reskrim yang diwakili oleh Ipda Supangat, Kapolsek Kapolsek Juai dan 40 undangan dari seluruh warga kecamatan Juai.
Dalam kegiatan Penyuluhan tersebut disampaikan oleh Narasumber Ipda Supangat kepada Warga tentang UU No.45 Th.2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Th.2004 tentang Perikanan.
Selaku nara sumber, Ipda Supangat menjelaskan dampak yang dapat ditimbulkan dengan tindakan yang dilarang dalam undang – undang No. 45 tahun 2009 tersebut, dimana ekosistem kehidupan air akan terganggu akibat tindakan yang melanggar hukum tersebut.
“Tindakan yang dilarang seperti penyetruman, menangkap ikan dengan obat bahkan dengan bom air yang akan membunuh seluruh ekosistem air sangat tidak benar,” terangnya.
Dalam peraturan perikanan, sudah disebutkan ancaman hukuman yang diberikan sangat tinggi, baik hukuman kurungan maupun denda yang mencapai milyaran rupiah.
Sebanyak 40 warga yang hadir pun turut diajak berdiskusi dan memberikan saran masukan atas perilaku yang dianggap biasa namun melanggar hukum tersebut, terlebih mengajak bersama – sama menjaga kelestarian lingkungan air dengan saling mengingatkan warga akan bahaya yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum.
“Mari bersama – sama saling menjaga agar perbuatan yang melanggar hukum dapat diminimalisir dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui peristiwa pelanggaran hukum terkait perikanan, ” tambah Ipda Supangat.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrimnya AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh personelnya tersebut, “Dengan Sosialisasi yang dilakukan kali ini diharapkan mampu meniadakan pelanggaran masyarakat terkait perikanan khususnya di kabupaten Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha