Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

Uncategorized

Polda Kalsel Gelar Ujian Beladiri untuk Kenaikan Pangkat Anggota

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

ujian1 ujian2 ujian3 ujian4

Ujian beladiri Polri  merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilalui untuk mendapatkan kenaikan pangkat bagi semua anggota Polri, Bela diri Polri ini harus dikuasai oleh setiap anggota Polri dalam menunjang tugasnya sebagai pelindung, dan latihan Bela diri Polri ini sudah diajarkan pada saat masa Pendidikan dulu.

Jumat ( 25/11) Polda Kalsel melaksanakan Latihan Ujian Bela diri Polri yang laksanakan di lapangan Mapolda Kalsel diikuti oleh 105 orang personil anggota yang akan melaksanakan proses Kenaikan Pangkat.

Selaku 7 gadik dalam latihan tersebut yakni, AKBP Toestoes, Kompol Anang Erwansyah, Iptu Jumandiono,  yang hadir 500 anggota dari 1.200 yang tercatat untuk mengikuti ujian  kenaikan pangkat. Para anggota diberikan yaitu teknik-teknik dasar dalam Bela diri Polri serta gerakan-gerakan yang menjadi inti Bela diri polri sendiri. Persiapan seperti ini sangat dibutuhkan bagi anggota yang akan naik pangkat nanti.

Tujuan dilaksanakannya latihan Bela diri Polri ini adalah untuk menyempurakan gerakan-gerakan anggota dalam proses bela diri Polri, dimana ujian Bela diri ini nantinya akan dilaksanakan dan diuji oleh tim penguji dari Polda Kalsel terhadap anggota yang akan diusulkan kenaikan pangkat TMT 1 Januari 2017.

The following two tabs change content below.
25/11/2016 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Dinas dan Dermaga Dit Polair Polda Kalsel di Aluh-aluh

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

rumdin-aluh-2

rumdin-aluh-aluh

rumdin-aluh3
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto bersama Pejabat Utama Polda Kalsel, Jumat (25/11) melakukan peninjauan dan pengecekan rencana pembangunan dermaga dan rumah dinas Dit Polair di wilayah Desa Aluh-aluh Kabupaten Banjar.

25/11/2016 0 komentar-komentar

Setelah Jadi Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Gubernur non aktif Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama (16/11/2016). Ini merupakan tonggak baru dan progresif yang ditorehkan Polri dalam upaya penegakan hukum yang selama ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Keseriusan Polri patut diapresiasi karena sebelumnya banyak orang, terutama Umat Islam yang dua kali melakukan unjuk rasa menuntut agar Ahok ditersangkakan, meragukan independensi dan profesional Polri. Pada akhirnya Polri menepis dugaan itu dengan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan independen tanpa ada intervensi dari manapun sehingga kasus dugaan penistaan agama itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polri juga tidak bisa disebut tertekan oleh aksi unjuk rasa yang membuat Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Buktinya, sejak ada laporan atas ucapan Ahok di Pulau Seribu yang diduga melakukan penodaan atau penistaan Agama Islam (Al-Qur’an), penyelidik Bareskrim Polri langsung bekerja dngan mengumpulkan bahan, keterangan, dan data. Bahkan melakukan “gelar perkara” secara transparan dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya, kuasa hukum terlapor, saksi, ahli, serta Kompolnas dan Ombudsman.

Adagium hukum yang sering digaungkan di ruang publik bahwa “penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas” dibuktikan tidak benar oleh Polri dalam kasus ini. Hal itu dapat menjadi momentum emas bagi Polri bahwa “semua orang sama di depan hukum” betul-betul menjadi landasan dalam menegakkan hukum. Malah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh penuntasan dugaan penistaan Agama Islam yang diduga dilakukan oleh Ahok. Tentu publik berharap agar kasus ini tidak menguap, melainkan dibuktikan di pengadilan apakah terbukti bersalah atau tidak.

Mengawasi Proses Hukum

Setelah penyidik menetapkan tersangka, maka setidaknya tiga aspek yang perlu disikapi dan didorong agar tidak berpotensi memecah-belah kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Pertama, penyidik membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan sebagai langkah koordinasi agar kejaksaan dapat memonitor proses penyidikan. Kemudian segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melengkapi keterangan para saksi, keterangan ahli, memeriksa tersangka, serta melengkapi alat bukti lainnya dan barang bukti.

Jika BAP dianggap selesai -apalagi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjamin BAP segera dituntaskan- diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti apakah BAP sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. Penelitian kejaksaan (tahap pra-penuntutan) bisa saja BAP tidak langsung dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sekiranya jaksa peneliti menyatakan BAP lengkap (P21), maka berkas perkara tahap kedua disiapkan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan.

Kedua, mengenai tuntutan banyak pihak agar tersangka ditahan, tentu saja penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Memang secara objektif Ahok bisa saja ditahan karena Pasal 156a KUHPidana juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diancam pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas. Namun, secara subjektif penyidik diberi hak untuk mempertimbangkan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Penilaian subjektif penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bahwa penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan atas tiga alasan. Masing-masing: ada kadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penyidik meyakini ketiga alasan itu tidak akan terjadi sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, aspek yang potensil tersangka dapat ditahan jika ada kekhawatiran kuat “mengulangi tindak pidana”. Bisa saja penyidik atau penuntut umum saat BAP dilimpakan melakukan penahanan. Terutama karena ada kehakwatiran tersangka mengulangi tindak pidana akibat amongan tersangka jika berhadapan dengan pers acapkali tidak terkontrol sehingga mengulangi tindak pidana.

Saat ini ada dugaan (Tribunnews.com, 18/11/2016 ) Ahok dalam wawancara ekslusif di media Australia ABC secara garis besar mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan di media, para pendemo 4 November 2016 menerima bayaran Rp 500 ribu. Namun, Ahok membantahnya. Atas dugaan itu, Advokat Muda Tanah Air (ACTA) melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ketiga, karena Polri tengah melakukan penyidikan sehingga tidak perlu lagi ada unjuk rasa lanjutan untuk menuntut agar tersangka ditahan. Yang penting dilakukan adalah mengawasi proses hukum sekaligus memotivasi penyidik untuk secepatnya menuntaskan BAP, kemudian dilimpahkan ke penuntut umum dan dibawa ke pengadilan. Penahanan hanya menunggu waktu, apakah di penyidikan kalau penyidik merasa perlu, ataukah pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Rawat Keberagaman

Tulisan saya di media online ‘Indonesiana.tempo.co’ (Sabtu, 19/11/2016) mengurai pentingnya secara konsisten merawat keberagaman agar tidak terjadi perpecahan. Negara harus menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dihuni oleh beragam suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai simbol pemersatu bangsa Indonesia. Apalagi di tengah dinamika kehidupan dunia modern yang kadang tidak sejalan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat, yang bisa saja memengaruh dan mengancam keutuhan dan persatuan bangsa.

Salah satu aspek yang dapat memicu perpecahan bangsa adalah penistaan terhadap agama tertentu. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1/1965. Pasal 4 Penpres tersebut dimasukkan ke dalam KUHPidana menjadi Pasal 156a KUHPidana dalam bingkai “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi kenyamanan warga negara menjalankan agamanya masing-masing dari tindakan penistaan.

Apalagi sudah diketahui bahwa persoalan agama bagi rakyat Indonesia sangatlah sensitif. Apabila tidak ada ketentuan yang mengatur pencegahan dan penindakan tegas terhadap orang yang melakukan penistaan agama, dikhawatirkan pemeluk agama yang merasa dinistakan agamanya akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Itulah prinsip yang harus diimplementasi, kemudian dijaga dan dirawat agar kehidupan dalam keberagaman tidak terpecah-belah yang tentu saja mengancam keutuhan NKRI.

*) Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar, Sulawesi Selatan

25/11/2016 0 komentar-komentar

Maklumat Kapolda Kalsel Himbauan Larangan Demo 2 Desember, Diapresiasi PBNU dan Muhammadiyah Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

polda-dan-mui-2-ok
Terbitnya maklumat Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto yang mengimbau agar warga Kalsel tak mengikuti lanjutan pada 2 Desember 2016, mendapat respon organisasi kemsyarakatan (ormas) Islam di daerah ini.

“Apa yang jadi himbauan Kapolda Kalsel sudah sejalan dengan sikap yang diambil pengurus pusat Muhammadiyah ” kata Alfian Khairani, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Wilayah Kalsel.

Muhammadiyah Wilayah Kalsel sendiri, jelas mengikuti sikap yang diambil pengurus pusat terkait sikap atas rencana lanjutan ‘demo Ahok’.

“Kita dari Muhammadiyah, sebagai organisasi terstruktur dari pusat hingga ranting, jelas mengikuti apa yang disikapi oleh pimpinan pusat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah Cabang Banjarmasin ini.

Sebelumnya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan lembaganya tidak menyetujui demonstrasi pada 2 Desember mendatang. Demonstrasi tersebut justru kontraproduktif karena dianggap mengintervensi penegak hukum agar menahan Ahok. “Penegakan hukum seharusnya tidak diintervensi baik oleh penguasa maupun massa,” kata dia.

Hal senada disampaikan jajaran PBNU Kalsel. Ketua PBNU Kalsel Syarbani Haira menegaskan apa yang jadi himbauan Kapolda Kalsel sudah benar.

“Demo ke depan itu sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Alasannya, kata Syarbani, pertama adalah proses kebangsaan sudah jalan, dimana proses hukum terhadap kasus penistaan agama sudah berjalan.

Kemudian yang ke-dua, negara dinilai sudah mengakomodir keinginan umat Islam untuk memproses penista agama.

“Dalam kehidupan berbangsa ada mekanisme yang harus dijalankan, bukan dengan cara bar-bar. Kita hormati itu. Kalau ada yang menyimpang, bolehlah kita demo lagi,” kata dia.

Syarbani malah mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai cepat dalam memproses apa yang jadi tuntutan umat Muslim Indonesia.

“Lihat manfaat dan mudaratnya,” pungkasnya

24/11/2016 0 komentar-komentar

Jenderal (P) Agum Gumelar Lantik Kolonel (Purn) TNI AD Nasib Alamsyah Jadi Ketua Pepabri Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

ok-hl pepbari1 pepbari2

Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah terpilih sebagai Ketua DPD Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri) Provinsi Kalimantan Selatan masa bakti 2016-2021.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum DPP Pepabri, Jenderal (Purn) Agum Gumelar, Kamis (24/11/2016) di Wisma 5 Oktober Korem 101 Antasari.

Menurut Nasib, ia akan menjaga amanah tersebut. Melalui organisasi ini pihaknya akan tetap berupaya memberi andil bagi pembangunan.

“Usia boleh tua, tapi kami tetap berpikir untuk negara. Sekecil apapun yang dilakukan, adalah andil bagi pembangunan,” ujarnya.

Sebagai organisasi bermisi sosial, Nasib juga berupaya untuk memerhatikan kesejahteraan anggota. Harapannya pula Pepabri jadi perekat kerukunan bangsa.

Sementara Agum Gumelar berpesan, jaga kebersamaan di tubuh Pepabri yang terdiri unsur purnawiran TNI AD, AU, AL, Polri dan veteran.

“Soliditas TNI dan Polri menjadi jaminan tetap utuhnya Indonesia.Tidak akan ada yang bisa menggoyang NKRI. Mari jaga tali silaturahmi baik di darat, laut, udara, Polri, veteran,” pesannya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan Pemprov Kalsel Hermansyah, Danrem 101/Antasari Kolonel (Inf) Yanuar Adil, pejabat Polda Kalsel, TNI AL dan AU, serta Ketua PP Polri Danche R Arsa.

24/11/2016 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Dukung Gerakan Tanam Pohon untuk Kelestarian Lingkungan

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

pohon1

pohon2
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto mendukung sepenuhnya ajakan Gubernur Kalimantan Selatan Syahbirin Noor untuk menggelorakan semangat menanam pohon untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan serta masa depan bagi generasi mendatang.

Pelestarian lingkungan sejatinya dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal sampai lingkungan secara luas. “Kami mendukung upaya penamanam pohon,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbririn mengajak, semua pihak terus menanam pohon demi anak cucu. “Mari bersama-sama kita jaga alam dan lingkungan,” ujar gubernur saat memimpin aksi penanaman pohon di Desa Kiram, Kabupaten Banjar, yang juga dihadiri Danrem 101/Antasari, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan gubernur pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2016 dan Bulan Menanam Nasional Kalsel di Desa Kiram Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Kegiatan yang diikuti ratusan anggota masyarakat setempat itu dihadiri Bupati Banjar Khalilurrahman, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalsel dan Kabupaten Banjar serta undangan.

Menurut gubernur, menanam pohon merupakan kebutuhan untuk kehidupan karena mampu mencegah terjadinya bencana baik banjir dan tanah longsor akibat rusaknya kondisi hutan.

“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bencana banjir dan longsor karena kondisi hutan yang buruk, rusaknya daerah aliran sungai dan eksploitasi alam,” ucapnya.

Ia mengatakan, menanam pohon sejatinya dijadikan bagian dari budaya masyarakat terutama di seluruh wilayah Kalsel yang harus terus dilestarikan dan digelorakan sejak dini.

“Aksi penanaman pohon apa pun jenisnya merupakan suatu bukti nyata kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan masa depan anak cucu,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Dr Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya menyiapkan 2.000 bibit pohon berbagai jenis seperti durian, mangga, rambutan, sukun, dan mahoni.

“Penanaman bibit pohon diikuti personel TNI/Polri, juga mahasiswa, pelajar, relawan dan warga setempat yang diharapkan bisa menjaga dan merawat pohon,” ujarnya.

Kegiatan itu juga diisi penyerahan penghargaan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani sebagai kepala daerah peduli lingkungan dan penghargaan kepada masyarakat peduli lingkungan.

Penghargaan juga diserahkan kepada kelompok masyarakat yang menamakan Kelompok Serbu Tanam (ST) 12 sebagai organisasi mempelopori aksi penanaman bibit pohon.

24/11/2016 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Keluarkan Himbauan untuk Tidak Melakukan Kegiatan Unjuk Rasa ke Jakarta

oleh Humas Polda Kalsel 22/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel
polda-dan-mui-2-ok

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wijaksana silahturahmi ke Ketua MUI Kalsel KH Husin Nafarin

 

Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: Mak/02/XI/2016 tentang Himbauan untuk Tidak Melakukan Kegiatan Unjuk Rasa ke Jakarta.Berdasarkan UU No9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan/arus lalu-lintas.

Melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 Wita sampai maksimal pukul 18.00 Wita.
Oleh karena itu dihimbau untuk:

1. Tidak perlu melakukan unjuk rasa ke Jakarta, karena penyampaian aspirasi percepatan hukum terhadap terlapor Basuki Tjahaya Purnama/Ahok sudah diakomodir oleh Polri dan status Ahok saat ini sebagai tersangka.

2. Penyampaian pendapat di muka umum secara konstitusional dijamin oleh undang-undang sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara santun dan beradab di wilayah masing-masing, dengan menggunakan sarana yang ada.

3. Masyarakat menyikapi secara bijak dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang menyesatkan.

4. Tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat/tokoh pemuda untuk turut berperan aktif dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Demikian maklumat ini disampaikan, untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

Dikeluarkan di Kota Banjarmasin
Pada tanggal : 22 Novemper 2016
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan

Brigadir Jenderal Drs Erwin Triwanto SH

22/11/2016 0 komentar-komentar

Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Informasi “Hoax”

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

hoax
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia menegaskan bahwa ada ancaman pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau hoax, yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Jangan melakukan penyebaran informasi hoax, yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di masyarakat. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum,” ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Pelaku penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”.

“Oleh karena itu, Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi,” kata Boy.

Boy meminta masyarakat selektif terhadap informasi yang mereka terima. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang di media sosial.

Polri, kata Boy, memberi jaminan keamanan kepada seluruh warga negara jika benar terjadi hal-hal yang menimbulkan keresahan.

“Tidak perlu menghiraukan ajakan atau rush money untuk melakukan pengambilan uang atau sejenisnya,” kata Boy.

“Info yang beredar itu tidak mendasar dan dikeluarkan oleh pihak yang dengan sengaja bertujuan untuk menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu, termasuk perekonomian negara kita,” ucap dia.

Boy mengatakan, jika mendapatkan pesan berantai yang diragukan kebenarannya, masyarakat diimbau jangan langsung menyebarkannya.

Polisi sebaiknya menjadi pihak pertama yang mengetahui informasi tersebut untuk dicek ulang kebenarannya. Jika itu terbukti hoax, polisi akan mengusutnya

21/11/2016 0 komentar-komentar

Divisi TI Garda Depan Teknologi Informasi Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

 

Organisasi dalam Kepolisian RI yang secara khusus menangani masalah teknologi informasi adalah Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol). Dimana Bidang TI Polda Kalsel termasuk unsur pembantu pimpinan di bidang informatika, meliputi teknologi in formasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri.

“Masyarakat sekarang adalah masyarakat berbasis teknologi informasi dan membutuhkan pelayanan yang disebut Quick Respond Time. Jadi, kalau polisi tidak meningkatkan dirinya dengan teknologi informasi, maka akan ketinggalan zaman. Tuntutan masyarakat terhadap kinerja polisi sekarang semakin tinggi. Dengan begitu semua fungsi di kepolisian sepatutnya memang berbasis pada teknologi informasi,” kata Kabid TI Polda Kalsel AKBP I Nyoman Suparsa A.Md.

Menindak lanjuti program Promoter Kapolri. Bid TI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika, serta informasi manajerial, termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polda Kalsel. Cakupannya meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, analisa dan evaluasi, penyajian informasi, termasuk pelayanan multi media, sebagai pusat informasi kriminal.

Bid TI Polda Kalsel melakukan optimalisasi internet di tiap satuan kerja (satker), mengaktifkan layanan video conference (vicon) di semua Polres, yang terintegrasi ke Polda Kalsel dan Mabes Polri, pengembangan aplikasi layanan misanya, SKCK, administrasi penyidikan, manajemen tahanan, manajemen logistic berbasis elektronik, termasuk e-arsip dan e office. Juga mengembangkan website resmi yakni, kalsel.polri.go.id

Bid TI Polda Kalsel menyelenggarakan dan membina sistem telekomunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembanguan dan pengembangan jaringan dan pelayanan komunikasi elektronika dan data serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (Alkom) dan jaringan komunikasi.

Menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi dokumentasi baik bidang operasional maupun pembinaan hardware dan software termasuk pengembangan atau pelayanan multimedia.

Polri mau tidak mau harus membekali satuannya dengan peralatan dan pengetahuan berbasis teknologi informasi agar tidak tertinggal oleh pelaku pelanggaran hukum yang sudah jauh memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, dengan teknologi informasi Kepolisian melakukan pelayanan dengan lebih baik, seperti pelayanan pembuatan SIM, STNK, SKCK, Perizinan Kegiatan, Perizinan Kepemilikan Senjata, informasi publik bidang lalu lintas, pengamanan gangguan Kamtibmas, pemberantasan terorisme, informasi kriminal, identifikasi, forensik, dan lain-lain, termasuk pengamanan udara, laut, dan satwa.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat, harus diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Kepolisian sebagai lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum, harus menjadi garda depan dalam pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi.

 

Bid TI Polri adalah menjadi yang terdepan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan Polri yang makin professional, unggul dan dipercaya masyarakat guna mendukung Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dengan berlandaskan semangat gotong-royong. Sedangka misinya adalah: Menyelenggarakan teknologi informasi- komunikasi yang terintegrasi, efektif dan efisien serta aman; Merealisasikan layanan operasional teknologi informasi-komunikasi yang excellence sesuai best practice; Penguatan Organisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung operasional pengelolaan teknologi informasi-komunikasi serta penguatan SDM teknologi informasi-komunikasi yang unggul dan professional.

 

21/11/2016 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

kumham-polda

kumham-sama

Kakanwil Kemnkumham Kalsel, Imam Suyudi bersama rombongan melakukan kunjungan silahturahmi ke Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto, makna kunjungan silahturahmi ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum di Kalsel,

 

21/11/2016 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 269
  • 270
  • 271
  • 272
  • 273
  • …
  • 377

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip