
Dalam rangka Program Prioritas Promoter Kapolri Tahap I, Polda Kalsel menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolda Kalsel, Kamis (13/10). Kegiatan pemusnahan narkotika sabu sebanyak 3.11, 84 gram. XTC sebanyak 1.000 butir, ganja 49,30 gram, miras sebanyak 1.587 botol dan 96 kaleng. Sedangkan untuk tahanan dan barang bukti yakni, 13 laporan Polisi, 18 orang tersangka (15 laki-laki dan 3 perempuan). Kegiatan tersebut juga dihadiri Kajati Kalsel, Kepala BNN Kalsel, Pemprov Kalsel serta perwakilan OKP/LSM serta ulama di Kota Banjarmasin.
Kapolda Kalsel dalam kata sambutannya menegaskan, bahwa sesuai instruksi presiden diharapkan Indonesia terlepas dari kejahatan narkoba serta memerangi narkoba secara terus menerus. Hal ini ditindak lanjuti melalui program prioritas Kapolri Tahap 1 yang kita kenal dengan Promoter. “Semua pihak harus turun tangan termasuk juga peran aktif dari masyarakat yang mau memberikan informasi tentang adanya kejahatan narkoba,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, XTC dan ganja dilakukan dengan di blender sementara miras dilakukan dengan cara di gilas dengan mesin perata jalan.












