Seorang pemuda yang diketahui pengedar Narkoba ditangkap pihak Polsek Kintap Polres Tanah Laut (Tala) usai petugas mendapat informasi dari masyarakat pekan kemarin di Jalan A.Yani Km.3 Desa Sungai Cuka.
Tersangka berinisial I seorang karyawan swasta ini diamankan beserta barang bukti 9 paket Narkoba jenis Shabu seberat 10 gram, Uang tunai sebanyak Rp.10 Juta, 1 buah Handphone, 1 buah Pipet kaca, 1 buah Kotak permen yang di lakban dan 1 buah Kaca pembesar.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK. MH saat Konferensi Pers membenarkan bahwa pihak Polsek Kintap telah mengamankan seorang laki laki seorang bandar Shabu dan saat ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto