Tangkap Pengedar Narkoba, Polres HST Amankan 0,36 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial MPR warga Desa Barikin Rt.005 Rw.003 Kecamatan Haruyan.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan penangkapan pemuda 19 tahun ini terjadi Minggu (5/1/2020) pukul 20.00 wita.

Saat dilakukan penangkapan di halaman SDN 3 Barikin, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Sabu dengan berat bruto 0,36 gram, Uang tunai Rp. 450.000,-, 1 buah Handphone merk Oppo warna merah dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX King warna hitam DA 3453 AQ.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut dan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Aipda M. Husaini, S.E., M.M.

Ia pun mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di didaerah hukum Polres HST dapat di ungkap.

Pada kesempatan ini juga Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. diwakili Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba dan mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Pelaku MPR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar