Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial MRR alias E (30 tahun), Senin (5/8/2019) pukul 16.30 wita.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menuturkan penangkapan tersangka warga Jalan Sulawesi Gg.Musyawarah No.71 Rt.016 Rw.002 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah ini berawal saat tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di TKP Jalan Belitung Darat depan Gadget Mart Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti sebanyak 50 butir XTC bentuk bunga tulip warna biru dengan berat 15,52 gram dari tangan tersangka. Kemudian pada pukul 18.00 wita petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka di kediaman tersangka dan kembali petugas menemukan barang bukti 58 butir XTC bentuk bunga tulip warna biru dengan berat 18,04 gram dan 5 butir XTC bentuk panda warna merah muda dengan berat 1,54 gram dari dalam botol permen “XYLITOL”.
Jadi total XTC yang disita oleh petugas dari tangan tersangka sebanyak 113 butir XTC dengan berat 35,1 gram.
Kini tersangka beserta barang bukti yang disita petugas telah diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto