Tempo 1 Jam, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Ciduk Pelaku Curas

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Selain berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin juga membekuk napi asimilasi yang kembali berulah.

Pelaku R (21) yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tersebut kembali ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di Kantin GOR Hasanuddin, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. pada pelaksanaan Konferensi Pers, Senin (22/06/2020).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K., Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kejadian bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk masuk ke sebuah rumah. Kemudian pelaku mencari-cari barang berharga di rumah tersebut hingga ia melihat sebuah laptop yang tergantung di dinding didalam salah satu kamar.

Pelaku yang nekat masuk kedalam kamar tersebut meski didalamnya ada dua orang yang sedang tidur. Namun sial, aksi pelaku akhirnya dipergoki oleh kedua korban yang terbangun.

“Pelaku mengaku panik dan mengambil sebuah gunting yang terdapat disitu. Kemudian gunting tersebut ditikamkannya kepada kedua korban,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.

Pelaku sempat lari ke luar kamar, namun dihadang dan sempat dipukul oleh penghuni kamar sebelah yang terbangun karena suara berisik. Pelaku yang emosi balik menyerang si pemukul dengan menghujamkan gunting tersebut hingga si pemukul juga mengalami luka tusuk. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi.

Selang Satu Jam kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Namun karena pelaku ini Napi Asimilasi, jadi kita serahkan dulu ke Lapas untuk melanjutkan sisa masa hukumannya sambil proses kasusnya yang baru kita kerjakan,” tutur Wakapolresta.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan dengan cara lebih hati-hati dan waspada.

“Contohnya kasus ini, pelaku masuk rumah karena melihat rumah tersebut tidak terkunci. Artinya masyarakat harus lebih waspada seperti memastikan pintu telah terkunci sebelum tidur,” imbau Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar