Dalam suasana libur bersama yang rawan berkumpulnya warga masyarakat di tempat umum, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel kali ini menyasar Pasar Modern Amuntai yang merupakan salah satu potensi terjadinya penyebaran Covid-19 melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati HSU No.33 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sosialisasi Perbup HSU tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres HSU Kompol Joko Sutopo, S.Sos didampingi Kabag Ren AKP M. Agus Tamjid, S.So.s, M.M, Kasat Sabhara AKP Sutoyo, Kasat Pol Air Iptu Ashari dan Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani, Kamis (20/8/2020).
Selain itu kegiatan ini turut diikuti juga Kodim 1001/Amuntai dan Sat Pol PP Kabupaten HSU yang rutin setiap hari melakukan penerapan disiplin dengan cara memantau lokasi keramaian sarana umum dengan cara peneguran terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain sosialisasikan Perbup HSU, Tim Gabungan Gugus Tugas Kabupaten HSU juga membagikan masker gratis dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan dan disetiap sarana umum baik warung, lokasi hiburan, pasar dan lainnya harus tersedia sarana tempat cuci tangan berupa air dan sabun, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan alat cuci tangan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak patuh dengan protokol kesehatan sebagaimana Perbup HSU, mana kala mereka diluar rumah dan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, akan mendapat sanksi, baik pembinaan fisik berupa push up, bersihkan fasilitas umum, dan mencabut ijin keramaian dll, apa bila tidak sesuai protokol kesehatan,” tegas Joko Sutopo mewakili Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh para Kapolsek jajaran di kesatuannya masing – masing, tentunya bermitra dengan Camat dan Koramil setempat. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto