Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Bertakwa.
Kali ini Kamis (6/12/2018) pukul 21.05 Wita, Polisi kembali membekuk lelaki berinisial HR (35) warga Desa Palimbangan RT.004 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH menerangkan, bahwa pelaku diamankan di rumahnya, tepatnya di Desa Palimbangan RT.004.
Dalam pemeriksaan dikediamannya, anggota Sat Resnakoba berhasil menemukan beberapa barang bukti kuat terkait penangkapannya berupa, 4 paket plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, 3 Bungkus plastik piper klip, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Avolution warna merah dan 1 Buah Handphone merk SAMSUNG warna Hitam lengkap dengan sim card.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres HSU, pelaku HR berprofesi sama dengan pelaku lainnya yakni ISIF yang ditangkap lebih dulu atas kepemilikan 13,04 gram Shabu-shabu.
“Tersangka HR besertakan Barang buktinya sudah diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto