Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Menindak lanjuti laporan kepala desa Bata kecamatan Juai kabupaten Balangan pada hari Selasa tanggal 26 september 2017 bahwa aset desa Bata berupa sepeda motor dinas yang pada mulanya dipinjam telah berpindah tangan dengan status digadaikan.
Adalah MM (44), warga desa Bata yang dengan sengaja menggadaikan sepeda motor dinas milik kepala desa Bata.
kejadian tersebut bermula pada hari senin tanggal 25 september 2017, MM mendatangi rumah kepala desa Bata dengan maksud ingin meminjam sepeda motor dinas kepala desa dengan alasan ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit di rumah sakit. Sebagai kepala desa Bata saudara Isa Ansari pun tak tega dan mengijinkan MM meminjam sepeda motor dinas kepala desa tersebut.
Beberapa jam kemudian MM tak kunjung balik hingga satu hari berlalu, Kepala desa Bata gelisah dan tak tinggal diam dengan mencari keberadaan si MM, namun tidak kunjung ketemu.
Pada hari selasa kepala desa mendapat kabar dari warga nya kalau sepeda motor dinas desa Bata di gadaikan oleh MM dan uang hasil gadai dipakai untuk main judi Dadu. Kepala desa Bata pun bergegas menuju polsek Juai dan melaporkan kejadian tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 Polsek juai yang sudah mengetahui keberadaan MM langsung bergerak dan melakukan penangkapan di rumah temannya di desa Bata, terduga Pelaku yang pada saat itu lagi berbaring tanpa perlawanan langsung di ringkus dan dibawa ke mako Polsek Juai guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Juai Iptu M. Naf’an, S.H kepada Humas membenarkan kejadian tersebut dan segera menangkap pelaku karena kejadian ini bukan yg pertama mengingat pelaku pernah melakukan tindakan yang sama pada tahun 2015 yang mana pelaku melarikan diri ke provinsi Kaltim..
“Terduga Pelaku Pengelapan aset desa yaitu MM berhasil ditangkap tanpa perlawanan, si MM ini sebelumnya pernah juga melakukan hal yang sama, ” ucap kapolsek menjelaskan.
Penulis : Dhani
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi