Seorang pemuda TMP (23) warga Jalan Lambung Mangkurat Palpitan Hulu Rt.02 Gang Manis Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara setelah dilaporkan atas dugaan asusila / pencabulan kepada istri temannya.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Banjang Ipda Sutopo menuturkan kejadian yang tersebut berlangsung pada hari Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 03.00 wita di rumah korban di Desa Baruh Tabing Rt.03 Kecamatan Banjang.
Kejadian berawal saat pelaku sedang bermalam di rumah korban dimana pelaku merupakan teman dari suami korban. Saat korban yang sedang tidur bersama suaminya berinisial M di dalam kamar terbangun untuk buang air kecil ke kamar mandi (WC). Setelah selesai buang air kecil korban yang hendak kembali ke kamar dihadang dan ditarik rambutnya oleh pelaku.
Pelaku yang telah menunggu korban disamping pintu WC sebelah kanan langsung menarik rambut korban menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan tangan pelaku merangkul leher korban.
Korban pun berusaha memberontak untuk melepaskan diri, setelah terlepas pelaku kemudian mencekek leher korban sambil berkata “Kamu harus melayani aku kalau tidak mau aku bunuh” korban pun menjawab “Awas kalau kamu macam macam saya teriak”.
Setelah sempat menyentuh bagian dada korban, pelaku pun langsung melarikan diri keluar dari rumah setelah mengetahui suami korban bangun dari tidur dan mendatangi istrinya ke WC.
Kapolsek Banjang Ipda Sutopo menjelaskan motif perbuatan pelaku saat itu. Dimana korban yang berjalan menuju ke WC diikuti oleh pelaku dari belakang yang disaat itu melihat baju daster korban terangkat ke atas, pada saat itulah timbul nafsu dari pelaku untuk menyetubuhi korban.
“Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Banjang untuk Penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Banjang. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto