TERNYATA, Polisi Mau Menikah Harus Jalani ‘Sidang’ Dulu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satu personel Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menjalani Pembinaan Perkawinaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Masjid Al Muhtadin Mapolda Kalsel, Jum’at (10/8/201).

Sidang dipimpin Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani, SH., M.Med.Kom yang didampingi Parik 1 Itbidbin Itwasda Polda Kalsel Kompol Ritawati.

Sidang tersebut menghadirkan sepasang calon suami istri yakni Briptu Sulistyono, P. anggota dari Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ro SDM Polda Kalsel), yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini, Propam, serta Pengurus Bhayangkari Kalsel.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polda Kalsel yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani, SH., M.Med.Kom memberikan pesan kepada calon suami istri yakni “Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri yang sah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran Ibu-ibu Bhayangkari. Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri,” pungkas Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel.

Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut.

“Kegiatan sidang seperti ini wajib di laksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Sidang ini juga merupakan rekomendasi untuk selanjutnya didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) jelang pernikahan,” jelas Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar