Tertangkap Tangan Saat akan Mengantar Paket Sabu, Seorang Pemuda Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lampihong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Reskrim Polsek Lampihong meringkus pemuda berinisial DD saat akan mengantar paket Sabu pada hari Selasa (21/01/2020) pukul 12.00 Wita.

Tersangka tertangkap tangan disekitar Desa Kusambi Hilir Kec. Lampihong ketika masih dalam perjalanan untuk mengantar barang haram tersebut, saat personel melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat kotor sebesar 0,28 (nol koma dua delapan) gram.

Kapolres Balangan melalui Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti oleh personel Polsek Lampihong melalui penyelidikan mendalam”, bebernya.

“Kemudian pada hari Selasa pukul 12.00 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Lampihong berhasil mengamankan pelaku berinisial DD pada saat melintas di jalan Desa Kusambi Hilir Kec. Lampihong menggunakan sepeda motor warna putih dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening berupa Narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, yang disimpan dalam sebungkus kotak Rokok merek PIN warna biru”, jelas Kapolsek Lampihong.

Saat diinterogasi Tersangka mengakui bahwa Sabu – sabu tersebut adalah benar miliknya, kemudian DD langsung digelandang menuju ke Polsek Lampihong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu Kuswanto.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar