Tidak Ada Ampun Untuk Narkotika, John Lee CS Kembali Ringkus Pengedar Sabu di HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Resesrse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim John Lee CS terus menggaungkan “Tidak Ada Ampun Untuk Narkotika” dengan kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial NM (44) warga Durian Gantang Rt.006 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Selasa (15/9/2020).

Menurut Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Diterangkan oleh Kapolres, bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Rt.006 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 8 paket Sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup bong, 1 buah korek api gas, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 lembar plastik klip merk Zip In, 10 lembar plastik klip, 1 buah selotip merk Berry, 1 buah masker warna hijau, 1 buah botol Shampoo merk Eskulin, 1 buah wadah kacamata, 1 buah Handphone merk Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap sekaligus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga sembari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bosan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar