Bertempat di Aula Jananuraga Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berlangsung Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) anggota Polri, Kamis (6/2/2020) pukul 10.45 Wita.
Sidang yang dipimpin Kabag Sumda Polres HSU, didampingi Paur Bankum Bag Sumda Polres HSU, Propam Polres HSU, Kasiwas Polres HSU, Konselor Polres HSU, dan perwakilan Bhayangkari Cabang HSU.
Personil Polres HSU yang melaksanakan BP4R tersebut yakni Briptu M.Fitrian Tri Santoso dan Dyah Ayu Wulandhani, Briptu Fahrizal Ramadhan dan Rheisa Maulida, serta Bripda Vicky Dwi Dirgantara dan Rima Triana.
Dalam arahannya Kabag Sumda Polres HSU AKP H.M Slamet Hari Wahyudi, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.
Selanjutnya pesan dari Anggota BP4R lainnya diantaranya dari Kepala Seksi Pengawasan Kasiwas Polres HSU Ipda Sutopo, Perwakilan Kasi Propam dan dari perwakilan Bhayangkari Cabang HSU yang disampaikan oleh Ny. Sutopo menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Terapkan hidup sederhana, tidak berpenampilan berlebihan dan aktif mengikuti kegiatan Bhayangkari, karena Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang bernaung dibawah Polri,” terang Ny. Sutopo.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi.
Dari Konselor Bag Sumda Polres HSU Penata H. Anang Yusriadi menyatakan sangat berterima kasih atas kehadiran orang tua dan para wali pasangan ke tiga calon mempelai dan menyatakan semua setuju sepakat akan menikahkan puteri mereka.
Lebih lanjut menjelasan bahwa sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga.
Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a bersama kemudian dilanjutkan sesi foto bersama. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto