Tiga Personil Polres HSU Jalani Sidang BP4R

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tiga (3) personil Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), Rabu (27/11/2019).

Kegiatan yang digelar di Gedung Jananuraga Polres HSU tersebut diikuti oleh 3 (Tiga) calon bersama dengan pasangannya masing-masing.

Tiga personil Polres HSU  tersebut merupakan anggota Polisi laki-laki (Polki) yang menjalani sidang pra-nikah dengan pasangannya.

Mereka adalah Briptu Andhara Wahyu Ilhamni, Banit SPKT Polsek Amuntai Kota Polres HSU dengan calom isteri Putri Novita Sari, Briptu Jonathan F Sinambela Banin Bagren Polres HSU dengan Calon Isteri Grace Siama Juwita dan Bripda Ary Sujatmiko Bamin Bag Sumda Polres HSU dengan calon isteri Sherly Eristiana Sari

Tujuan Sidang BP4R, salah satunya adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan dan sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Bertindak sebagai pimpinan sidang BP4R adalah  Wakapolres HSU Kompol H.M  Tukiman, S.H.,M.H, dengan didampingi  Ketua Bhayangkari Cabang HSU Ny.  Ayu Ahmad Arif, Kabag Sumda Akp. Slamet Hari Wahyudi, S.H., M.H, Kasi Propam Iptu Danu Sura dan Konselor Polres HSU serta orang tua dari masing-masing calon.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Wakapolres HSU Kompol H.M. Tukiman, S.H., M.H.  menjelaskan, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.

Selain kesiapan masing-masing pasangan, sidang ini juga untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil beserta calon pasangannya, karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing  calon, diantaranya untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas Wakapolres HSU.

Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orangtua dari masing-masing calon, hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri juga di berikan  nasihat, pembinaan dan pegertian dari Kabag Sumda, Ibu Ketua Bhayangkari  Cabang HSU dan Konselor diantaranya tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri Polri, nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar