Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Tiga Pilar Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Bupati HST Aulia Oktafiandi, S.T, M.AppCom., Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K., serta Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin, S.I.P., M.I.,Pol. melaksanakan peninjauan Pos Terpadu Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Intan 2021”, Jum’at (7/5/2021).
Disela-sela peninjauan itu Bupati HST menyampaikan agar warga masyarakat jangan sampai salah sangka terhadap kebijakan Pemerintah yang melarang mudik lebaran, itu semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan keluarga dan kita bersama.
Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran atau pulang kampung, dan merayakaan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah saja bersama keluarga guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun Bupati mengingatkan kepada seluruh masyarakat apabila tetap memaksakan diri untuk mudik lebaran, maka masyarakat harus melengkapi administrasi selama dalam perjalanan seperti SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dan menunjukkan surat keterangan kesehatan berupa Rapid Antigen dengan hasil negatif.
Senada dengan Bupati HST, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin, S.I.P., M.I.,Pol. juga mengingat kepada masyarakat bahwasanya Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, untuk itu ia menghimbau agar perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dilakukan dirumah saja bersama keluarga, daripada memaksakan untuk mudik ke kampung halaman yang mungkin saja kita membawa virus masuk ke kampung halaman yang dapat berdampak terjadinya penyebaran virus kepada keluarga di kampung halaman.
“Pada dasarnya tidak ada yang mempersulit, apabila ingin mudik sudah ada ketentuan yang harus dipenuhi dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan di berlakukan prosedur oleh personel kita di lapangan, jadi ini dilakukan untuk keamanan kita Bersama,” tegas Dandim.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K., menjelaskan bahwa untuk wilayah hukum Polres HST telah di dirikan dua Pos, yakni Pos Terpadu di Simpang tiga Burung Anggang Desa Bawan Kecamatan Barabai dan Pos Pengamanan Simpang tiga Terminal Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolres bahwa Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan 2021 digelar selama 12 hari terhitung dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sembari menghimbau kepada Aparat Kewilayahan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap masyarakat. “Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran ini,” ucapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto