Dua pekan berlalu semenjak digelarnya Operasi Yustisi Penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tanggal 20 September 2020 lalu, Tim Gabungan masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Operasi Yustisi di Kabupaten HST dilakukan oleh Tim Gabungan Polres HST Polda Kalsel, TNI, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, BPBD, DKLH (Perhubungan) dan Mahasiswa Unlam Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP HST Abdul Razak dengan menyisir Pasar Tradisional Pantai Hambawang dan Bundaran Air Mancur Jalan Ir.H.P.M.Noor Barabai.
Seperti disampaikan oleh Abdul Razak, dua pekan berlalu penegakkan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 masih saja ditemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker ditempat umum.
Dari hasil Operasi Yustisi yang digelar hari ini Selasa (3/11/2020) pihaknya menemukan 10 orang warga yang tidak menggunakan masker, 4 orang diberikan sanksi tertulis dan 6 orang sanksi kerja sosial.
Kasat Pol PP HST Abdul Razak menghimbau kepada warga masyarakat untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker apabila di luar rumah atau berada tempat keramaian dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin. S.I.P.,M.I.,Pol melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan bahwa TNI-Polri selalu bersinergis dengan stakeholder terkait dalam penanganan Pandemi Covid-19.
“Anggota Kodim 1002/Barabai yang terlibat dalam Operasi Yustisi ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19,” pungkas Dandim 1002/Barabai.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan, bahwa Polres HST Polda Kalsel selalu siap dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto