Tim Gabungan Polda Kalsel dan Polres Banjar Ringkus Kawanan Pencurian Asal Sulawesi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Jatanras Polres Banjar di beck up Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Unit Ranmor Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap kawanan pencurian spesialis rumah kosong, Selasa (1/8/2017) pukul 02.00 wita.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai, SIK, saat Press Release mengatakan 4 (empat) orang dari 7 (tujuh) tersangka saat ini ditahan di Polda Kalimantan Selatan, sedangkan 2 (dua) tersangka ditahan oleh kepolisian Sulawesi Selatan dan 1 (satu) tersangka atas nama Iwan Coleng (anak pertama dari tersangka Joni) saat ini dalam pengejaran dan pencarian oleh Tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjar di beck up Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Unit Ranmor Polrestabes Makassar.

Para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka Rahmad bin Usman ditangkap di daerah Jalan Nuri Lorong 300 Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, tersangka Juliardiyansah bin Du’ding (Alm) ditangkap di rumahnya Komplek Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka Asran bin Sisi (Alm) dan tersangka Darwis Joni alias Joni Indo alias Tuan Takur bin Coleng (Alm) ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Veteran Kelurahan Bara-baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sebagaimana diketahui para tersangka melakukan aksinya dibeberapa tempat di wilayah hukum Kalimantan Selatan seperti Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Untuk wilayah Kabupaten Banjar, kawanan pelaku pencurian asal Sulawesi ini melakukan aksinya di 2 (dua) lokasi berbeda yakni :  Jalan A.Yani Km.7,8 Perumahan Citra Land BL 2 No.9 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan kerugian senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan di Perumahan Citra Land BD No.35 Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan kerugian senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sedangkan di wilayah Kota Banjarmasin, para pelaku melakukan aksinya di 6 (enam) lokasi yakni : di sebuah ruko Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Jalan Dharma Praja VIII Komplek BPKP Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.53.100.000,- (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah), Jalan Merpati Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), Jalan Pinang 1 A Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jalan Pramuka Km.6 Komplek Rahayu Keluarahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Jalan Pramuka Komplek Siaga Gang Siaga III Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Keempat tersangka beserta barang bukti  1 (satu) unit Honda Spacy no.pol DD 5457 LT warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung S warna putih, 2 (dua) anting emas, 1 (satu) kalung emas, 2 (dua) cincin emas, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit silver, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah martil, 4 (empat) buah senjata tajam, 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam, 4 (empat) buah helm, 2 (dua) buah topi,.1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah jas hujan warna biru, 1 (satu) buah HP merk evercros warna, 1(satu) buah brangkas milik korban, 2 (dua ) buah emas batangan milik korban 100gram/ satuan, saat ini diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar