Tiga orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap, Selasa (8/1/2019) pukul 12.00 wita.
Identitas ketiga laki laki tersebut adalah MI (35) warga Desa Nawin Rt.05 Kecamatan Haruai, RDS (25) warga Desa Teratau Rt.06 Kecamatan Jaro dan GF (32) warga Desa Muara Uya Rt.05 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
Barang bukti yang disita petugas berupa sarang burung walet kurang lebih 1,08 ons, 1 bilah parang lengkap sarungnya, 15 Meter tali nilon warna oren yang ujungnya diikat besi pengait, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Zupiter MX warna biru putih DA 5263 NS dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.
Curat terjadi dirumah Burung Walet milik Muhammad Yanor (51) di Desa Nawin Rt.04 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pada Selasa (8/1/2019) pukul 01.00 wita. Muhammad Yanor selaku korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbag Humas H. Ibnu Subroto membenarkan adanya penangkapan 3 orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Penangkapan ketiga orang tersebut hasil dari kesigapan petugas gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai saat mengumpulkan bahan keterangan dilapangan guna mendapatkan titik terang para pelaku pencurian sarang burung walet milik korban bernama Muhammad Yanor.
Akhirnya dibawah pimpinan Kapolsek Haruai Ipda Sutargo, tim gabungan berhasil menangkap pelaku pertama MI disebuah rumah di Desa Nawin Kecamatan Haruai, yang disaat bersamaan pelaku pun mengakui telah melakukan kejahatan pencurian bersama tiga orang rekannya antaranya GF, RDS dan MT.
Usai mendengar kicauan MI, petugas langsung bergegas melakukan penangkapan GF dirumahnya di Desa Muara Uya dan penangkapan RDS dirumahnya beralamat Desa Teratau Kecamatan Jaro.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan petugas sempat kedengaran oleh MT yang bertempat tinggal di Desa Teratau Kecamatan Jaro, sehingga MT berhasil melarikan diri.
Hingga saat ini MT masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong.
Ketiga orang tersebut diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan dibawa ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto