Dpimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS semakin menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk Narkotika dengan berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial SR (40) warga Jalan Sungai Tabuk Rt.001 Rw.001 Desa Mandingn Kecamatan Barabai bertempat di Pondok milik pelaku, Kamis (3/9/2020).
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Tertangkapnya pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sungai Tabuk Desa Mandingn sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening berisikan sisa Narkoba jenis Sabu, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya berisikan sisa Sabu, 1 buah kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah tabung bekas permen Happydent, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pak plastik klip warna bening merk Lips, 1 buah dompet kecil warna hijau, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet warna pink yang bertuliskan Love dan 2 buah plastik kresek warna hitam yang saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat di ungkap.
Masyarakat khususnya para remaja juga dihimbau agar jangan mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto