Meningkatkan kedisiplinan anggota Polri khususnya Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri yang dipimpin Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., dan AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. bersama Bid Propam Polda Kalsel melakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personel, di Lapangan Apel Mapolda Kalsel, Kamis (29/4/2021) pukul 08.00 Wita.
Sebelum pelaksanaan Gaktibplin, lebih dulu dilakukan Apel Bersama yang dipimpin oleh Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum. dengan dihadiri Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H. dan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. serta diikuti oleh seluruh personel Polda Kalsel baik anggota Polri maupun PNS Polri.
Sasaran Gaktibplin kali ini adalah sikap tampang personel (Performance), Surat data diri, Surat data randis, Gampol (Seragam dinas), Inventaris dinas antara lain Senpi dan HT serta dilakukan pemeriksaan tes urine anggota.
Dalam pemeriksaan Tim Div Propam Polri bersama Propam Polda Kalsel melakukan pengecekan seragam Polisi, Sikap tampang dengan melakukan pemeriksaan Rambut, Kumis dan Jenggot anggota, untuk Surat nyata diri dilakukan pemeriksaan surat Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum. mengatakan bahwa institusi Polri tidak pernah lepas dari sorotan publik, sebab memiliki tugas Pokok, Fungsi, Peran dan Wewenang, sebagai salah satu bagian dari fungsi Pemerintahan Negara dibidang Pemeliharaan keamanan dalam Negeri (Harkamtibmas).
Menurutnya, Polri sebagai Aparatur penegak hukum, bertanggung jawab untuk memberikan Pelindung, Pengayoman, dan Pelayan kepada masyarakat, sehingga diperlukan sikap dan prilaku yang terpuji, sikap ini dinilai dari segala aspek dan sudut pandang yang balance dengan tugas pokok serta tanggung jawab sebagai seorang anggota Polri.
Untuk menunjang hal tersebut, internal Polri sendiri memiliki satuan fungsi yang bertugas dan berwenang untuk melakukan pendisiplinan internal anggota, fungsi tersebut diemban Propam Polri, di Polda Kalsel disebut Bid Propam yang berperan sebagai salah satu unsur pelaksanaan yang berada di bawah Kapolda Kalsel yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban Profesi, Pengamanan internal, termasuk Penegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian serta Pelayan pengaduan masyarakat (Public Complain) tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/PNS Polri.
“Gaktibplin ini dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesiapan personel dalam melaksanakan tugas sehari-hari, mulai dari penampilan, kelengkapan data diri, dan kesiapan sarana penunjang tugas lainnya, agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto